Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 24 Mei 2010

MENTERI: PRAKTIK "OUTSOURCING" SULIT DIHAPUS

Batam, 20/5 (ANTARA) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, berpendapat praktik "outsourcing" atau pemanfaatan tenaga kerja melalui perusahaan pemborong pengadaan tenaga kerja, sulit dihapus, sehingga perlu diatur seketat mungkin supaya tidak merugikan tenaga kerja.

"Pemerintah akan berusaha mengurangi, sedang untuk menghapus tentu sangat sulit karena praktik itu tumbuh berkembang di masyarakat sebagai gejala sosial yang tidak terelakkan," katanya kepada wartawan setelah mengukuhkan pengurus Asosiasi Perusahaan Peduli Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (APPK3L) di Batam, Kamis malam.

Menteri mengatakan pengaturan secara ketat agar "outsourcing" tidak merugikan tenaga kerja mungkin bisa dilakukan melalui penyempurnaan Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan.

"Sementara ini, untuk jangka pendek, pemerintah akan mengatur secara ketat," katanya.

Menteri mengatakan praktik "outsourcing" menjadi salah satu faktor penyebab amuk pekerja dalam negeri di PT Graha Trisaka Industri, pengelola kompleks industri galangan kapal Drydocks World Graha, Tanjunguncang, Batam, pada 22 April 2010.

Kejadian itu, katanya, menunjukkan diperlukan komitmen para pihak terkait bagi perbaikan.

Di tempat yang sama, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kepulauan Riau, Johannes Kennedy Aritonang menyatakan, akar masalah berkembangnya "outsourcing" atau pengadaan tenaga kerja secara borongan adalah UU No 13/2003.

UU itu, katanya, mewajibkan perusahaan membayar pesangon bagi setiap pekerja yang diberhentikan apapun alasannya.

Untuk menghindari keharusan tersebut, banyak perusahaaan, bukan hanya Drydocks World Graha yang menempuh jalan tengah dengan memborongkan pengadaan tenaga kerja kepada perusahaan lain.

Aritonang mengatakan, akibat dari praktik jalan tengah, banyak tenaga kerja "outsourcing" yang tidak mendapatkan fasilitas keselamatan kerja seperti yang diberlakukan perusahaan terhadap tenaga kerja asing dan tenaga tetap.

Perbedaan tersebut, katanya, menyebabkan kecemburuan dan menumpuk dari tenaga kerja "outsourcing" sehingga seperti dalam kasus Drydocks, meledak ketika ada faktor pemicu.

APPK3L

APPK3L disiapkan pembentukannya sejak setahun silam, terutama didorong pengalaman mantan pekerja industri perminyakan yang kurang mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan, kata Tan Alasyah selaku ketua dari APPK3L yang di Indonesia baru ada di Kepulauan Riau.

Selain itu, pembentukan asosiasi tersebut sebagai upaya mengoreksi keadaan yang selama ini diangggap normal yaitu membiarkan warga masyarakat mencari kerja, tanpa memperhatikan keselamatan di tempat kerja.

Ia meyakini, penyebab kecelakaan di tempat kerja selama ini 75 persen akibat ketidakpahaman mengenai prosedur dan peralatan keselamatan kerja.

Ketua Tim Pembentukan APPK3L, Ibnu P Arif, mengemukakan anggota asosiasi tersebut adalah perusahaan-perusahaan.

APPK2l, katanya akan memediasi secara cuma-cuma bagi perusahaan yangmenghadapi masalah kecelakaan kerja, melatih pekerja mengenai prosedur dan penggunaan peralatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja.

Pekerja yang telah merampungkan pelatihan akan mendapat kartu paspor keselamatan kerja yang diakui secara internasional sehingga dapat dengan mudah diterima di industri luar negeri.

(T.A013/B/J006/B/J006) 20-05-2010 23:58:15 NNNN

Copyright © ANTARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar