Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 17 Mei 2010

Dipungut Cukai 300 Persen, Pengusaha Curhat





Ditulis oleh Redaksi ,
Sabtu, 15 May 2010 08:54 (sumber Batam Pos,versi asli)

BATAM CENTRE (BP) – Pengusaha yang bergerak di bidang minuman beralkohol “curhat” ke Komisi II DPRD Kota Batam, pada saat hearing dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, kemarin (14/5).

Keluhan yang disampaikan pengusaha, terutama mengenai pungutan cukai sebesar 300 persen, terhadap produk minuman beralkohol. Pemberlakuan cukai 300 persen itu dikhawatirkan berdampak pada produk dalam negeri akan bersaing dengan produk impor sejenis.

”Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), produk minuman beralkohol yang keluar dari pabrik langsung kena cukai 300 persen. Tapi kan perlu diingat bahwa Batam merupakan kawasan free trade zone (FTZ), sehingga aturan itu yang dikeluhkan pengusaha,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Batam Mesrawati Tampubolon kepada Batam Pos, kemarin.

Menurut legislator asal Partai Demokrat itu, pengenaan cukai membuat pengusaha jadi putus asa. Pasalnya, harga mikol yang diproduksi di dalam negeri jadi lebih mahal, jika dibandingkan dengan produk impor sejenis.

”Pengusaha tadi bertanya, apakah produk mikol kita harus ke Singapura dulu baru ke Batam. Kalau sudah begini, kepastian investasi di Batam hilang, dan itu sudah kita sampaikan ke Pak Mustofa Widjaya (Ketua BP Batam) yang hadir bersama jajaran BP Batam saat hearing tadi,” paparnya.

Pengenaan cukai itu, lanjutnya juga dinilai membingungkan. Pasalnya, surat Dirjen BC nomor S-369/BC/2010 perihal Pengenaan Cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanggal 20 April 2010 butir ke 2 disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2009 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 242/PMK.04/2009 belum mengatur secara tegas mengenai tata laksana di bidnag cukai atas pengeluaran barang kena cukai dari pabrik di tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan KPBPB yang dapat menjadi dasar administrasi untuk tidak dikenakan cukai.

Dewan, lanjutnya akan mem-follow up keluhan pengusaha itu ke pusat.

Sedangkah Sekretaris Komisi II, Rekaveny Soerya mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengupayakan pertemuan lanjutan dengan asosiasi pengusaha yang bergerak di bidang minuman beralkohol.

Terpisah, Anggota II Bidang Bina Sarana dan Prasarana BP Batam, I Wayan Subawa mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan Bea Cukai (BC) Batam, terkait kenaikan cukai yang besarnya mencapai 300 persen tersebut. (hda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar