Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 03 Mei 2010

Kadin Tolak Tarif Air Naik

Ditulis oleh Redaksi ,
Minggu, 02 May 2010 08:43 (sumber Batam Pos,versi asli)

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Nada F Soraya keberatan terhadap rencana kenaikan tarif air PT Adhya Tirta Batam (ATB). Pasalnya, kenaikan tarif itu dapat mempengaruhi kondisi kegiatan berusaha di Batam.

”Kita memantau pemberitaan media masa terkait rencana kenaikan tarif itu. Ada beberapa alasan yang kami sampaikan, terkait keberatan kenaikan tarif tersebut. Keberatan kita itu sudah kita sampaikan ke pimpinan ATB, yang tembusannya ditujukan ke Wali Kota Batam, Ketua DPRD Batam dan Ketua BP Batam/OB,” kata Nada.

Ia melanjutkan, Kadin telah menyerap informasi tentang komponen dan bobot dalam penentuan formula tarif, serta indeks kenaikan masing-masing komponen. Terutama dalam periode 1 Januari 2007 hingga 1 Januari 2010. Besaran komponen biaya listrik dan biaya gaji, upah dan tunjangan dihitung berdasarkan pengeluaran atau pembayaran nyata yang dilakukan oleh PT ATB Batam.

”Penghitungan dengan cara ini berarti membebankan seluruh inefisiensi operasi perusahaan-jika ada kepada konsumen. Inefisiensi dimaksud dapat terjadi pada penggunaan energi atau penggajian,” paparnya.

Nada mengungkapkan bahwa inefisiensi biaya listrik dapat terjadi karena pencurian atau kerusakan jaringan atau pengoperasian yang tak hemat energi. ”Tidak ada informasi bahwa pemakaian energi PT ATB telah diaudit dan mendapat penilaian yang baik oleh pihak ketiga yang independen dan profesional,” paparnya.

Mengenai inefisiensi penggajian dapat terjadi karena inkompetensi pegawai, jumlah tenaga kerja berlebihan, salah kelola, gaji atau tunjangan terlalu besar. ”Dalam dokumen presentasi PT ATB hanya disebutkan bahwa informasi berasal dari data aktuaris yang disiapkan oleh konsultan independen,” paparnya.

Nada menambahkan, tidak ada informasi bahwa manajemen sumberdaya dan remunerasi PT ATB telah diaudit dan mendapat penilaian yang baik oleh pihak ketiga yang independen dan profesional, berikut data pihak ketiga tersebut.

Ditegaskan Nada, sebagai perusahaan swasta yang memonopoli pasokan air bersih untuk warga Batam, PT ATB tidak sepatutnya menggunakan cara-cara penghitungan tersebut. ”Besaran komponen biaya listrik dan penggajian selayaknya tidak mengacu pada biaya nyata yang dikeluarkan, tapi mengacu pada hasil audit yang memperoleh penilaian baik (accountable cost),” katanya.

Menurut Nada, hanya dengan cara demikian maka warga Batam akan membayar harga yang wajar, dan di sisi lain PT ATB dapat pula beroperasi dengan wajar dan bertanggungjawab. Nada juga menyorot besaran komponen biaya lain-lain menggunakan indeks harga konsumen atau besaran inflasi secara langsung dan utuh. Menurut Nada validitas besaran ini patut dipertanyakan, karena berbobot terbesar (40,36 persen), tapi tak disertai rincian cakupannya. ”Sebagian dari pengaruh inflasi telah diserap oleh komponen lain seperti listrik dan gaji,” paparnya.

Invaliditas pendekatan yang digunakan dalam komponen ini akan lebih terlihat jika dibanding dengan pendekatan kenaikan tarif tol yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. ”Kenaikan tarif tol hanya menggunakan satu komponen, yaitu inflasi. Jika pendekatan tersebut juga diterapkan pada kasus tarif air, maka kenaikan tarif hanya sebesar 13,79 persen. Meski begitu tidak berarti Kadin menyetujui kenaikan tarif sebesar 13,79 persen, tapi hanya sebagai fakta pembanding untuk menunjukkan bahwa pendekatan yang digunakan PT ATB ternyata memberi hasil persentase kenaikan tarif yang lebih besar,” urainya. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar