Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 07 Mei 2010

Komisi III Usir Udin





Written by madi
Jumat, 07 Mei 2010 (sumber Tribun Batam,versi asli)

SEMPAT muncul ketegangan saat hearing kenaikan tarif air di Komisi III DPRD Batam, Kamis (6/5). Anggota Komisi IV DPRD Batam Udin Sihaloho memaksa masuk ruang hearing.
Upaya Udin mendapatkan reaksi dari Ketua Komisi III DPRD Batam Jauhin Hutajulu. Jauhin kemudian meminta Udin keluar ruangan.

Namun, pengusiran tersebut hanya ditanggapi dingin oleh Udin. Jahuin pun saat itu mengancam akan melaporkan pada Ketua DPRD. Ketegangan sesaat pun terjadi, namun untung saat itu rapat dapat diteruskan karena Udin lebih memilih diam ketimbang keluar.

Ditemui usai hearing Jahuin mengatakan bahwa dalam persidangan ada tata tertibnya. “Kalau semua mengatasnamakan masyarakat kita juga masyarakat. Rapat lintas komisi kan ada,” terangnya.
Ditempat terpisah Udin Sihaloho sendiri menganggap hal tersebut sebagai kesalah pahaman. “Saya sudah di SMS oleh pak Jahuin, ini cuma kesalah pahaman, sudah tidak ada masalah. Saya waktu itu bukan mau mengkritisi ATB tapi juga ingin menyampaikan masalah di daerah saya di Bengkong. Saya bicara bukan sebagai anggota Komisi IV, namun sebagai masyarakat,” terangnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam Siti Nurlaila mengatakan selama ini mereka selalu mendapat air tengah malam. “Saya tinggal di Bengkong air di sana hanya bisa mengalir tengah malam. Selain itu banyak juga masjid kesulitan karena tidak mengalir air selama dua bulan ini,” kata Siti.

Beny menyebut air di wilayah Bengkong masih belum bisa dialiri 100 persen. Hal itu disebabkan ada dataran tinggi bahkan ada juga Bengkong langit, sehingga air masih sulit masuk kesana.
ATB sebelumnya melakukan penyesuaian dengan melakukan indeksasi tarif berdasarkan rekomendasi dari Pemko, OB dan BPPSPAM.

Namun Effendy, dari pihak BPPSPAM menegaskan di sini bahwa pihaknya hanya terkait rumusan indeks pada penghitungan tarif air. “Besaran tarif yang dihitung dalam indeks tersebut ditentukan oleh OB dan BPKP,” tegasnya.

Kepala Kantor Air dan Air Limbah OB, Fredi Tanoto menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini sesuai perjanjian konsesi yang ada sebelumnya. “ATB sudah punya landasan hukum berdasarkan peraturan yang diterbitkan kepala BP Kawasan tanggal 21 Maret 2010,” terangnya.

Beny Andrianto kembali menambahkan bahwa tujuan penyesuaian tarif dengan kenaikan ini adalah untuk peningkatan pelayanan mengingat kuantitas jumlah persediaan air Batam juga terbatas.

“ATB perlu investasi, penyediaan air bersih yang berkesinambungan. Saat ini kita juga akan menambah WTP berkapasitas 700 liter per detik, selain itu pembangunan jaringan pipa transmisi muka kuning -tembesi,” terangnya.

Anggota Komisi III DPRD Batam M Yunus mengatakan bahwa sebelum ada rekomendasi dari DPRD, maka SK kenaikan tersebut belum bisa dijalankan.(san)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar