Ditulis oleh Redaksi , Selasa, 11 May 2010 08:26 (sumber Batam Pos,versi asli) |
Pengakuan Saksi M Prijanto SEKUPANG (BP) – Sidang lanjutan kasus mobil pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam (OB) dengan terdakwa Nur Setiadjid kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Sekupang, Senin (10/4). Agendanya, mendengarkan kesaksian Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB, M Prijanto. Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa anggaran pengadaan mobil damkar ada pada Daftar Uraian Rencana Kegiatan (DURK) tahun 2005 yang telah direvisi berdasarkan persetujuan Ketua OB yang waktu itu dijabat Ismeth Abdullah. ”Awalnya memang tidak ada rencana untuk membeli mobil pemadam, tetapi karena kebutuhan sangat mendesak, akhirnya dimasukkan dalam revisi DURK,” ujar M Prijanto dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, Ridwan Mansyur. Dalam revisi DURK 2005 tersebut, hanya ada anggaran pengadaan kendaraan operasional sebesar Rp1,3 miliar. Anggaran itulah yang dipakai untuk membeli damkar, karena damkar diketegorikan juga kendaraan operasional. Namun karena anggaran kurang, maka dilakukan revisi, angka menjadi Rp13 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membeli enam mobil pemadam kebakaran merek Morita. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum, Ricky Rahmatullah menyampaikan beberapa pertanyaan terkait revisi yang dilakukan tersebut. Jaksa mempertanyakan alasan revisi yang dilakukan oleh OB untuk mengadakan mobil damkar tersebut. Alasan yang digunakan dalam pengajuan revisi itu, menurut Prijanto yang disetujui oleh kepala OB, berdasarkan surat Menteri Keuangan tahun 1987 yang menyatakan, pendapatan dari OB bisa digunakan langsung tanpa persetujuan pemerintah pusat. ”OB hanya wajib memberitahukan, bukan meminta persetujuan,” ujarnya. Menurut Prijanto, peraturan tersebut secara berkesinambungan masih berlaku hingga tahun 2005, saat OB melakukan revisi anggaran. Masalah penunjukkan langsung PT Satal Nusantara yang merupakan agen damkar menjadi satu-satunya agen yang ditunjuk dalam pengadaan mobil damkar, berdasarkan BAP, Suprijanto mengatakan, karena sudah kenal dengan pemiliknya. Namun dalam persidangan tersebut, saksi mengatakan ia baru mengenal setelah bermitra dengan OB dalam pengadaan mobil damkar. ”Penunjukkan tersebut berdasarkan surat keputusan dari Ketua OB tahun 2004/2005. Saya baru mengetahui perusahaan tersebut setelah bermitra dengan OB,” ujar Prijanto. Sidang akan dilaksanakan kembali Senin depan, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (cr1) |
Info Barelang
Jumat, 14 Mei 2010
Ismeth Setujui Perubahan Anggaran Damkar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar