Berlaku Mulai 1 Juni Kuota Batam 32 Ribu Dus per Bulan
BATAM, TRIBUN - Keluhan banjirnya minuman beralkohol (mikol) ilegal bakal teratasi. Soalnya Dewan Kawasan Free Trade Zone (DK FTZ) mengeluar aturan baru yang hanya membolehkan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) mengimpor mikol ke Batam, Bintan, dan Karimun, mulai 1 Juni mendatang. Sebelumnya, distributor mikol lokal yang tergabung dalam Asosasi Pengusaha Minuman Keras (APMK) mengadu ke DPRD Batam. Mereka mengelukan cukai 300 persen untuk mikol lokal sementara mikol impor bebas masuk Batam, tanpa dikenakan cukai.
Sekretaris DK FTZ, Jon Arizal, menyebut mulai 1Juni 2010, pemasukan miras impor ke Batam hanya bisa lewat BUMD Kepri. Sedangkan perusahaan yang saat ini mengimpor mikol akan mendapat persetujuan dari BUMD untuk mengimpor mikol sesuai kuota masing-masing. Dengan kebijakan ini, BUMD masih diberi kesempatn menggandeng importir swasta untuk memasukkan mikol impor.
Kasi Program Disperindag Kota Batam, Abdul Madian, menyebut saat ini ada empat perusahaan yang mengimpor mikol. Namun apabila BUMD sudah menangani impor mikol, maka empat perusahaan itu harus mendapat persetujuan dari BUMD untuk mengimpor mikol.
Menyangkut peredaran miras di Batam, kata dia, ada beberapa instansi yang berwenang memberi perizinan. Sesuai Permendag No 43 tahun 2007 tentang pengaturan mikol, yang memberi izin ada tiga instansi yakni, Departemen Perdagangan memberi izin khusus untuk distributor dan sub distributor dan importir terbatas (IT) mikol. Lalu Pemerintah Provinsi berwenang mengeluarkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) mikol toko bebas bea, dan Pemko hanya mengeluarkan perizinan untuk pengecer yang diminum langsung atau dalam kemasan.
Menyangkut kuota untuk memasukkan mikol ditetapkan oleh DK dan Badan Pengusahaan Kawasan (BPK). Ketika ditanya siapa yang berhak mengawasi peredaran mikol di Batam? Madian menyebut saat ini DK sedang menyusun aturannya. “Saya mendengar peredaran miras yang akan mengawasi adalah Disperindag. Dengan adanya keputusan dari DK, kita pun sedang mengajukan rancangan Perwako untuk menentukan titik dan pengawasannya. Yang jelas minuman keras tidak bisa dijual di kios dan kaki lima. Apabila ditemukan akan disita,” tegas Madian.
Menurutnya dalam peraturan wali kota (Perwako) sudah ditetapkan lokasi tempat menjual mikol. Tempatnya tidak boleh di gelanggang olah raga, perumahan, warung-warung, tempat ibadah, gelanggang pemuda, dan lainnya. Mikol hanya boleh dijual di pub, karaoke, diskotik, restoran, hotel, kafe, dan tidak tertutup kemungkinan di Pelabuhan dan bandara setelah mendapat persetujuan dari tim. Madian menyebut mikol terbagi dalam tiga golongan yaitu golongan A minuman mengandung alkohol 0-5 persen. Golongan B mengandung alkohol 5-20 persen. Golongan C mengandung kadar alkohol 20 persen keatas.
Kepala Bidang Investasi Sarana dan Prasarana BP Batam, Wayan Subawa mengatakan terkait peredaran mikol di Batam, belum ada yang mengawasi. Dalam waktu dekat Dewan Kawasan (DK) akan segera membuat aturan untuk pembentukan tim pengawasan dilapangan. Menyangkut kuota yang masuk ke Batam lanjut Wayan, sebanyak 32 ribu dus per bulan dengan perincian golongan A sebanyak 30 ribu dus, golongan B sebanyak 1000 dus dan golongan C sebanyak 1.000 dus.(hat) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar