Ditulis oleh Redaksi , Selasa, 18 May 2010 06:31 (sumber Batam Pos,versi asli) |
Saksi Sidang Kasus Korupsi Damkar Nur Setiadjid SEKUPANG (BP) – Mantan Direktur Pengamanan (Dirpam) Otorita Batam (OB) Basri Harun, mengaku tidak tahu kasus korupsi yang dilakukan Nur Setiadjid. Hal itu disampaikan Basri yang menjadi saksi di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/5). Di hadapan Ketua Majelis Hakim Ridwan Mansyur SH, didampingi Rudi Rafli Siregar SH dan Kartijono SH, Basri Harun mengatakan, setelah dia menandatangani surat permohononan pengadaan mobil pemadam kebakaran, dirinya tidak tahu lagi. ”Jadi begini, Pak Ketua, saya baru kali ini menandatangani surat permohonan pengadaan unit mobil damkar. Kejadian selanjutnya saya tidak tahu lagi,” ujar Basri Harun di hadapan majelis hakim, kemarin. Basri Harun mengatakan, Januari 2005, Nur Setiadjid bersama Irsyad memasuki ruangannya di kantor Ditpam. Nur dan Irsyad membawa map berisi surat permohonan pengadaan mobil damkar. Basri membaca dan mempelajari isi surat tersebut. Ia lalu menandatangani isi surat dan mengarahkan Nur Setiadjid ke bagian tata usaha untuk minta izin dan minta nomor antrean. ”Setelah saya mempelajari isi surat permohonan tersebut, saya merasa itu sangat cocok sekali dengan usulan lisan saya sebelumnya ke pimpinan untuk menambah unit damkar. Karena saat itu Batam sedang berkembang pesat,” ujar Basri. Saat hakim menanyakan, siapa yang mengadakan realisasi pengadaan damkar, Basri menjawab tidak tahu sama sekali. ”Saya tidak tahu, tiba-tiba Kasubdit PBK memberi tahu saya via telepon bahwa mobil damkar untuk Batam sudah tiba di Pelabuhan Batuampar dan sedang dalam perjalanan ke unit PBK. Saya tidak pernah lihat fisiknya sebelumnya. Apa pengadaannya dilelang, dicicil atau uang tunai saya tidak tahu,” katanya. Demikian juga, saat hakim Kartijono menanyakan kapan mobil damkar dianggarkan dan darimana sumber dananya, Basri Harun kembali menjawab tidak tahu sama sekali.(cha) |
Info Barelang
Selasa, 18 Mei 2010
Basri Harun Akui Teken Permohonan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar