Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 21 Mei 2010

Kenaikan PPJU Maksimal 5 Persen





Ditulis oleh Herry ,
Jumat, 21 May 2010 06:25 (sumber Batam Pos,versi asli)

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pajak-pajak Daerah Kota Batam, Siti Nurlailah berharap kenaikan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) maksimal 5 persen. Angka kenaikan yang relatif kecil itu, karena PPJU berdampak langsung pada masyarakat.

”Sebelumnya, pajak penerangan jalan umum empat persen. Kita harapkan jika PPJU naik itu maksimal lima persen, atau hanya naik satu persen dibanding sebelumnya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam itu, Kamis (20/5).

Menurut Siti, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah menyampaikan usulan kenaikan maksimal PPJU sebesar lima persen itu. Mengenai pertimbangan persentase kenaikan yang relatif kecil, hal itu dikarenakan masyarakat sudah menanggung beban yang begitu berat.

”Air sudah naik, begitu juga listrik bakal naik. Ini kan sudah memberatkan masyarakat, sehingga jangan ditambah lagi dengan persentase kenaikan PPJU yang tinggi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya memang memberi perhatian khusus mengenai persentase kenaikan PPJU itu. ”Kalau angka 10 persen itu merupakan pengajuan dari pemerintah, tapi saya tetap kukuh supaya kenaikannya maksimal lima persen saja,” cetusnya. Pansus, kata dia, masih membicarakan persentase kenaikan PPJU itu.

Bagaimana dengan kenaikan pajak yang berkaitan dengan sektor pariwisata? Siti menegaskan bahwa pajak yang dikenakan terhadap sektor pariwisata tidak akan dipukul rata begitu saja. ”Tentu saja pajak untuk pijat dan pajak yang berkaitan dengan sektor pariwisata lainnya, akan diklasifikasi berdasarkan jenis hotelnya. Apakah hotel bintang empat, tiga, dua, satu atau hotel melati,” katanya.

Mengenai keluhan yang disampaikan Badan Pengembangan Promosi Pariwisata (BPPP) Kepri bahwa kenaikan pajak itu akan memberatkan pelaku usaha, Siti menegaskan semangat kenaikan harus berpihak pada kepentingan publik dan investasi. ”Perlu diingat bahwa kalau pajak naik, pemerintah juga punya kewajiban untuk membuat online sistem pajak misalnya. Ini semua kan harus dilihat secara komprehensif, tak boleh sepotong-sepotong begitu,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Pansus Pajak-Pajak Daerah Kota Batam, Sallon Simatupang menyebutkan kalau pihaknya akan mengundang stakeholder terkait dan akademisi, guna membahas usulan kenaikan pajak daerah yang diajukan Pemko Batam. ”Kita sudah kirim surat ke stakeholder dan akademisi, guna mencari masukan yang terbaik. Kita ingin seluruh stakeholder dilibatkan dalam pembahasan nanti,” katanya. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar