Batam, 17/5 (ANTARA) - Otorita Batam akan mencari pengembang lain untuk membangun rumah susun swasta bila pengembang yang sudah memegang izin lahan, belum juga membangun dengan alasan belum menguntungkan.
"Kami akan meminta mereka mengembalikan izin untuk kami alihkan kepada pengembang yang benar-benar serius," kata Direktur Pemukiman Tenaga Kerja dan Pengembangan Sosial Otorita Batam (OB), Fitrah Kamaruddin, di Batam, Senin.
Dewasa ini 52 pengembang, sudah lebih dari tiga tahun menguasai lahan yang diperuntukkan OB untuk rumah susun (rusun) swasta.
"Baru di Batam Centre Park, pengembang swasta bekerja sama dengan PT Jamsostek dan BTN, merealisasikan pembangunan rusun," katanya.
Kota Batam berpenduduk 1,025 juta orang, dan sekitar 300 ribu di antaranya adalah pekerja industri, tetapi menurut Fitrah, baru sekitar 10 ribu orang yang menghuni rusun.
Pekerja yang tidak tinggal di asrama industri, menyewa rumah tipe 21, sedang pekerja subkontrak biasanya disewakan perusahaan di kamar-kamar rumah-rumah toko.
Ada pula pekerja formal tinggal atau menyewa kamar di permukiman liar yaitu rumah-rumah liar yaitu yang tanpa izin pemerintah dibangun di atas lahan negara.
OB, kata Fitrah, telah membangun beberapa gedung rusun di daerah strategis agar pekerja dapat menghemat biaya transportasi, tersedia listrik, air bersih, dan sistem pengamanan lingkungan tempat tinggal.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batam pada pertengahan 2009 selesai membangun empat gedung rusun berkapasitas 390 ruang keluarga di Kelurahan Sei Harapan, Sekupang, berdampingan dengan empat gedung rusun yang telah beberapa tahun dibangun dan dikelola OB.
Sebagian penyewa rumah susun OB, kini pindah ke rumah susun Pemkot Batam yang menurut Fitrah, sebenarnya diperuntukkan bagi pekerja sektor informal berpenghasilan di bawah Rp2 juta/bulan.
"Jelas kami dirugikan," kata Fitrah.
Penerimaan penyewa dari pekerja sektor formal, katanya, tidak sesuai dengan konsensus antara Pemkot Batam dan OB yaitu rusun Pemkot Batam di Sei Harapan untuk mengatasi perumahan liar di sekitarnya.
OB telah berulang kali mengingatkan pengelola rusun Pemkot Batam di Sei Harapan untuk menaati kesepakatan dan tugas mengatasi permukiman liar.
" Belum ada tanda-tanda perbaikan, kecuali janji-janji," kata Fitrah. (T.A013/B/Z002/Z002) 17-05-2010 22:42:57 NNNN
"Kami akan meminta mereka mengembalikan izin untuk kami alihkan kepada pengembang yang benar-benar serius," kata Direktur Pemukiman Tenaga Kerja dan Pengembangan Sosial Otorita Batam (OB), Fitrah Kamaruddin, di Batam, Senin.
Dewasa ini 52 pengembang, sudah lebih dari tiga tahun menguasai lahan yang diperuntukkan OB untuk rumah susun (rusun) swasta.
"Baru di Batam Centre Park, pengembang swasta bekerja sama dengan PT Jamsostek dan BTN, merealisasikan pembangunan rusun," katanya.
Kota Batam berpenduduk 1,025 juta orang, dan sekitar 300 ribu di antaranya adalah pekerja industri, tetapi menurut Fitrah, baru sekitar 10 ribu orang yang menghuni rusun.
Pekerja yang tidak tinggal di asrama industri, menyewa rumah tipe 21, sedang pekerja subkontrak biasanya disewakan perusahaan di kamar-kamar rumah-rumah toko.
Ada pula pekerja formal tinggal atau menyewa kamar di permukiman liar yaitu rumah-rumah liar yaitu yang tanpa izin pemerintah dibangun di atas lahan negara.
OB, kata Fitrah, telah membangun beberapa gedung rusun di daerah strategis agar pekerja dapat menghemat biaya transportasi, tersedia listrik, air bersih, dan sistem pengamanan lingkungan tempat tinggal.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batam pada pertengahan 2009 selesai membangun empat gedung rusun berkapasitas 390 ruang keluarga di Kelurahan Sei Harapan, Sekupang, berdampingan dengan empat gedung rusun yang telah beberapa tahun dibangun dan dikelola OB.
Sebagian penyewa rumah susun OB, kini pindah ke rumah susun Pemkot Batam yang menurut Fitrah, sebenarnya diperuntukkan bagi pekerja sektor informal berpenghasilan di bawah Rp2 juta/bulan.
"Jelas kami dirugikan," kata Fitrah.
Penerimaan penyewa dari pekerja sektor formal, katanya, tidak sesuai dengan konsensus antara Pemkot Batam dan OB yaitu rusun Pemkot Batam di Sei Harapan untuk mengatasi perumahan liar di sekitarnya.
OB telah berulang kali mengingatkan pengelola rusun Pemkot Batam di Sei Harapan untuk menaati kesepakatan dan tugas mengatasi permukiman liar.
" Belum ada tanda-tanda perbaikan, kecuali janji-janji," kata Fitrah. (T.A013/B/Z002/Z002) 17-05-2010 22:42:57 NNNN
Copyright © ANTARA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar