Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 14 Mei 2010

14,4 Hektare Bakau Dibabat Ilegal





Written by madi
Jumat, 14 Mei 2010 (sumber Tribun Batam,versi asli)

Kehutanan Lingga Lapor ke Menteri

BATAM, TRIBUN-Mengejutkan. Sekitar 14,4 hektare di Dusun Tinjul, Desa Bakong, Kabupaten Lingga rusak parah. Hutan bakau yang semestinya berfungsi sebagai pelindung pantai ini, dibabat habis.

Tim Bidang Kehutanan Dinas Pertanian dan Perkebunan Lingga akhirnya melaporkan kerusakan itu ke Kementerian Kehuatan.

“Sejauh ini tim menemukan fakta adanya pengrusakan hutan dan pengalihan fungsi dengan tidak memiliki izin resmi. Pemerintah kabupaten telah melaporkan kepihak berwajib setempat. Upaya tim juga telah melaporkan temuan ini ke Kementerian Lingkungan,” ujar Abdul Mutalib, staf ahli Bupati Lingga Bidang Kehutanan kepada Tribun, Rabu (12/5).

Informasi yang dihimpun tim, areal hutan bakau berubah fungsi menjadi tambak udang yang diduga tidak memiliki izin dari pemerintah. Padahal, dalam ketentuan, kawasan ini adalah Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan adalah tanah negera.

Terkait pengelolaan lahan tanpa izin ini, tim Pemkab Lingga belum dapat menentukan berapa besar kerugian yang ditimbulkan. Pastinya, kerugian atas kerusakan ekologi tidak dapat diukur. “Kita belum bisa mengungkapkan berapa besar kerugian negera, akan tetapi ini adalah fakta adanya pelanggaran hukum. Tentu, dengan melaporkan ke Kementerian akan lebih cepat diprosesnya,” ujar Abdul Mutalib.
Abdul mengaku tidak bisa menyebutkan siapa yang paling bertanggungjawab atas kerusakan itu. Namun yang pasti, kawasan itu sekarang terbengkalai. “Kita tidak menemukan siapa pengelola atau pihak yang bertanggung jawab. Tapi, kejadian ini telah diketahui oleh pimpinan kita,” ujarnya.

Dalam lampiran yang dijelaskan ke Tribun, waktu itu rombongan tim yang turun ke lapangan dipimpin Kabid Kehutanan, Distanbun Lingga, Rofai. Hadir juga staf khusus Bupati Lingga, Abdul Mutalib. Selain dari Distanbun Lingga, juga ikut Kasi Sumber Daya Kelautan, Dinas Perikanan dan Kelautan Lingga, Slamat. Mereka bergerak atas dasar surat tugas nomor: 094/ST/2010/113.

Dari laporan peninjauan, pada hari Kamis (6/5), tim mengacu kepada Peraturan Pemerintah RI Nomor: 10 Tahun 2010, tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. Serta, peraturan Pemerintah RI Nomor : 24 Tahun 2010 tentang penggunaan kawasan hutan.

Saat pengecekan, tim tidak menemukan pemilik tambak. Di lokasi dibangun tempat tinggal satu buah rumah dan gubuk kerja. Dilihat dari pembangunan tanggul tersebut pemilik menggunakan alat berat yang secara langsung mengakibatkan kerusakan pada tanaman mangrove yang ada pada jalur kegiatan.
Walau kegiatan tersebut dalam peningkatan ekonomi kerakyatan disektor budidaya perikanan, namun tidak memenuhi spesifik teknis dalam pembuatan tambak.(ded)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar