Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 18 Mei 2010

Pemko Usul Pajak Lampu Jalan Naik 75 Persen





Ditulis oleh Redaksi ,
Selasa, 18 May 2010 06:09 (sumber Batam Pos,versi asli)

BATAM CENTER (BP) – Pemerintah Kota Batam mengusulkan menaikkan sejumlah pajak. Antara lain, pajak hiburan, pajak hotel dan restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak rokok, dan pajak kendaraan bermotor.

Data yang diperoleh Batam Pos menyebutkan, pajak pertunjukan film, pertandingan olahraga, biliar, padang golf, dan salon kecantikan, yang saat ini 10 persen, akan dinaikkan menjadi 75 persen. Begitupun dengan pajak diskotek dan panti pijat dari 15 persen menjadi 75 persen. Sedangkan pajak penerangan jalan semula 4 persen diusulkan menjadi 10 persen.

Rencana kenaikan pajak itu sudah tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digodok di DPRD Kota Batam.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Pajak Daerah Sallon Simatupang mengklaim, perda yang disusun untuk kenaikan pajak tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, potensi daerah serta menambah APBD Kota Batam.

”Penyesuaian berdasarkan pertimbangan seperti inflasi dan kondisi perekonomian Batam,” katanya di kantornya, kemarin.

Menurut Sallon, dalam Undang-Undang diamanatkan 16 pajak yang menjadi kewenangan daerah meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, bahan bakar kendaraan bermotor, air tanah dan permukaan, rokok, hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dan BPHTB.

”Namun tak semua dimasukkan dalam perda tersebut. Misalnya pajak air tanah dan sarang burung walet,” katanya.

Untuk pembahasan Ranperda tersebut, pihaknya akan mengajak serta masyarakat, LSM dan pemerintah daerah serta akademisi.

”Kita ingin menyusun dengan detail sampai ke beberapa obyek yang dikenai pajak kita ajak berdiskusi,” kata Ketua Fraksi Keadilan Nasional ini.
Anggota Komisi II DPRD Kota Batam ini juga mengaku, saat ini penggodokan masih dalam tahap pembuatan jadwal kegiatan. ”Kita masih susun jadwalnya. Harapan saya 12 anggota DPRD yang tergabung dalam pansus ini bisa bekerja bersama-sama. Kita hanya diberi waktu 90 hari, kita manfaatkan waktu tersebut sebaik-baiknya walaupun pembahasannya sangat kompleks,” tuturnya.

Sallon menjelaskan, pihaknya sudah membidik beberapa kota yang akan dijadikan tempat untuk studi banding. ”Namun kita lebih fokuskan pada pembahasan internal di Batam karena hal ini menyangkut warga Batam sendiri,” terangnya. (vie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar