Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 07 Mei 2010

ANGGOTA DPRD DIUSIR DARI RDP AIR

Batam, 6/5 (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Jauhin Hutajalu mengusir anggota Komisi IV DPRD Udin Sihaloho dalam rapat dengar pendapat (RDP) kenaikan tarif air di Batam, Kamis.

"Tolong Anda meninggalkan ruangan ini. Ini rapat khusus Komisi III," kata Hutajalu dalam rapat dengar pendapat.

Sihaloho diusir setelah beberapa kali meminta waktu untuk berbicara dalam rapat yang menghadirkan beberapa lembaga swadaya masyarakat, perwakilan perusahaan air minum Adhya Tirta Batam (ATB) dan Badan Pengusahaan Batam.

Menurut Hutajalu, Sihaloho tidak diundang dalam rapat itu sehingga tidak memiliki hak untuk berbicara.

Sementara itu, Sihaloho mengatakan berada di ruangan rapat sebagai anggota masyarakat yang mengeluhkan air ATB, bukan sebagai anggota DPRD.

700 persen

Di dalam sidang, Konsultan LSM Gebrak Peris Tamba mengatakan berdasarkan analisanya, maka kenaikan tarif air bukan rata-rata 18 persen, melainkan 500 hingga 700 persen.

"Berdasarkan indeksasi kenaikan tarif ATB, ini bukan hanya 18 persen, tapi 700 persen," kata dia.

Ia meminta ATB jujur dalam pengelolaan keuangan, dan tidak sembarangan menyatakan merugi.

Kepala Kantor Pengeloaan Air dan Air Limbah Badan Pengusahaan (BP) Batam Freddy Tanoto membantah pernyataan Tamba.

Ia mengatakan perhitungan konsultan Gebrak, ngawur.

Kepala Humas PT ATB Adang Gumiliar mengatakan kenaikan tarif air berdasarkan penyesuaian biaya produksi air bersih yang juga naik. Kebutuhan energi air naik dari Rp42 miliar per tahun, menjadi Rp84 miliar per tahun.

Berdasarkan tarif baru yang diumumkan PT ATB, kategori rumah tangga dengan pemakaian 11-20 meter kubik per bulan, tarif naik dari Rp2.150 per meter kubik menjadi Rp2.530 per meter kubik.

Tarif kategori niaga kecil dengan pemakaian 11-20 meter kubik per bulan naik dari Rp6.000 per meter kubik menjadi Rp7.200 per meter kubik.

Kategori industri kecil dengan pemakaian 11-20 meter kubik per bulan tarifnya naik dari Rp9.000 per meter kubik menjadi Rp10.000 per meter kubik. (T.Y011/B/D009/D009) 06-05-2010 17:28:20 NNNN

Copyright © ANTARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar