Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 25 Mei 2010

Harga gas tekan daya saing Batam

BATAM: Kadin Kepulauan Riau khawatir kenaikan harga gas industri yang diberlakukan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terhadap Batam sebesar 11,8% akan menekan daya saing daerah itu, sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (free trade zone).

Abdullah Gosse, Wakil Ketua Kadin Kepri bidang Perdagangan dan Investasi mengatakan kenaikan harga gas industri untuk Batam akan berimplikasi negatif terhadap implementasi free trade zone di daerah tersebut. "Ini bisa melemahkan daya saing Batam sebagai kawasan bebas," ujarnya kemarin.

Kenaikan harga gas oleh PGN hanya diberlakukan untuk pelanggan K2, di atas pemakaian 28 MMBTU, tidak diberlakukan kepada tarif K3, atau golongan sosial dan rumah tangga.

Dengan begitu, lanjut Gosse, kenaikan akan berdampak langsung pada dunia usaha karena di Batam dilakukan subsidi tarif silang dari pelanggan bisnis dan industri ke pelanggan rumah tangga.

Kondisi tersebut mengingat PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (PLNB) tidak mendapatkan public service obligation (PSO) dari pemerintah seperti yang didapatkan oleh PT PLN (persero). "Subsidi silang jumlahnya besar, sekitar Rp200 miliar per tahun."

Karena itu, lanjut Gosse, Batam seharusnya mendapatkan stimulus jika kenaikan harga gas tetap diberlakukan di daerah itu sehingga tidak memberatkan dunia usaha yang selama ini dibebani subsidi silang.

Selain menjaga kemampuan operasional PLNB, subsidi silang yang diberikan oleh dunia usaha selama ini juga telah menghindari efek inflatoir sehingga kenaikan harga gas, menurutnya, perlu mendapat stimulus dari pemerintah untuk mengurangi beban pengusaha tersebut.

"Ini yang harus dicarikan solusi oleh pemerintah pusat seperti dengan melakukan stimulus, atau pemberian subsidi."

Dia menilai berbagai pihak tidak menyalahkan begitu saja PGN karena ketetapan pentarifan dan harga gas ditentukan oleh pemerintah. Terlebih secara hukum tidak ada kewajiban dari PLN mengikuti kenaikan harga gas.

Berdasarkan putusan MK No.002/PUU-1/2009, menyatakan Pasal 28 Ayat 2 & 3 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, maka kebijakan penetapan BBM dan gas bumi merupakan kewenangan pemerintah.

Dengan ketentuan itu, jelas Gosse, keputusan kenaikan harga gas oleh direksi PGN ke Batam tidak mengikat karena bertentangan dengan aturan yang harus diterapkan oleh pemerintah karena penetapan harga gas di Batam harus melalui keputusan pemerintah. (k40)

Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar