| | |
Written by madi | |
Selasa, 04 Mei 2010 (sumber Tribun Batam,versi asli) | |
BATAM, TRIBUN - Komisi III DPRD Batam sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua BP Batam, Ir Mustofa Widjaya, untuk menjelaskan alasan kenapa meneken kenaikan tarif air PT Adhya Tirta Batam (ATB). Komisi III menilai kenaikan tarif itu dilakukan secara sepihak sehingga memberatkan masyarakat. Ketua Komisi III Jahuin Hutajulu mengaku sudah melayangkan surat mengundang Mustofa Widjaya, Kepala Kantor Air, dan manajemen PT ATB untuk hadir dalam rapat dengar pendapat di DPRD, Kamis mendatang. “Dalam undangan, kami minta supaya mereka hadir dan memberi penjelasan terkait kenaikan tarif air,” kata Jahuin, Senin (3/5). Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB) sudah melayangkan surat ke Komisi III agar dalam rapat pembahasan kenaikan tarif air bisa dilibatkan. Soalnya, beberapa konsumen ATB membuat pernyataan sikap yang intinya menolak kenaikan tarif air tersebut. Mereka meminta ATB meningkatkan pelayanan seperti mengganti meteran yang telah berumur 10 tahun, agar pembacaan meteran lebih akurat. Warga juga meminta perjanjian konsesi OB-ATB perlu ditinjau kembali oleh Pemko dan DPRD Batam. Pemko dan DPRD juga diminta menerbitkan Perda tentang air bersih, yang isinya tentang pihak yang berwenang menaikkan tarif air, sistem pendistribusian air bersih, standar pelayanan minimum (SPM) konsumen, dan lainnya. Konsumen mengusulkan agar setiap ada rencana kenaikan tarif air bersih terlebih dahulu disosialisasikan selama tiga bulan, ke publik dan rencana kenaikan tarif tersebut harus disetujui wali kota dan direkomendasikan oleh DPRD Batam. Warga juga mengusulkan agar dibentuk Dewan Air Kota Batam oleh Pemko dan DPRD, yang sifatnya independen. Mereka juga meminta agar pencurian air bersih yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, ditindak sesuai hukum yang berlaku, serta menolak surat keputusan kenaikan tarif air bersih yang di teken BP Batam. Sekretaris Komisi III DPRD Batam, Yunus Muda, menyebut Komisi III akan memanggil Ketua BP Batam Mustofa Widjaya, ATB, dan BPPSPAM (Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum) untuk menjelaskan kajiannnya terkait kenaikan tarif air ini. Wakil Ketua Komisi III, Siti Nurlaila, mengatakan tidak ada dalam rekomendasi dewan untuk menaikkan tarif air. “Kita heran ATB menyebut ada rekomendasi kenaikan padahal tidak ada,” katanya. Kenaikan tarif air dilakukan setelah Ketua BP Batam meneken surat kenaikan tarif pada 31 Maret lalu. Rata-rata sebesar 18 persen dan sangat memberatkan di saat kondisi perekonomian sedang lesu, apalagi kenaikan tarif air mulai berlaku Mei 2010 dan penagihan bulan berikutnya. Ketua LSM Gebrak, Uba Ingan Sigalingging mengatakan ada 10 point alasan untuk menolak kenaikan tarif air di Batam. Ia menyebut warga yang ada di pulau dan ruli merupakan warga Batam, yang harus terlebih dahulu dilayani. Ia juga mendesak pemko dan DPRD menyertakan sahamnya di ATB. Sebelumnya Fredi Tanoto selaku Kepala Kantor Air menyebut ada lima mempengaruhi indeksasi kenaikan tarif air. Komponen yang diperhitungkan mulai air baku, penggunaan bahan kimia, energi listrik, gaji karyawan, dan biaya operasional. Untuk menutupi itu semua, ATB menaikkan tarif air sebesar 18 persen terhitung mulai 1 Mei 2010.(hat) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar