Tribunnewsbatam.com/Muhamad Munirul Ikhwan
Ir Dwi Djoko Wiwoho, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam
Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Sempat
didemo oleh masyarakat Kavling Bida Ayu, Sagulung, kini Badan
Pengusahaan (BP) Batam menggesa proses legalitas Kavling Siap Bangun
(KSB) Bida Ayu, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Dari 200-an pemilik KSB yang belum memiliki sertifikat, 30 diantaranya sudah selesai di proses.
"Yang
30 sudah hampir selesai prosesnya, tinggal menunggu dari BPN saja untuk
mengeluarkan sertifikatnya.
Mereka sudah bayar UWTO nya. Sisanya kami
nggak bisa langsung, dalam tahap, sedang diproses, ada sekitar 200 an
lagi," tutur Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho.
Menurut
cerita Dwi Djoko Wiwoho, aksi demonstrasi yang sempat dilakukan oleh
warga sebenarnya salah alamat. Pasalnya, ia mengaku pihak BP Batam
bukannya tidak ingin mengeluarkan sertifikat KSB milik warga.
Hanya saja, belum semua warga tersebut membayarkan UWTO nya,
meski rata-rata mereka sudah menyerahkan berkas-berkasnya dengan
lengkap.
"Jadi mereka sebenarnya sudah mengumpulkan
uangnya, diberikanlah ke semacam biro jasa. Biro jasanya kabur membawa
uang itu. Akhirnya kemarin sudah kita jelaskan kalau kami belum ada
menerima pembayarannya. Kita akan bantu, kalau mereka mau yah bayar
lagi. Karena syarat-syaratnya rata-rata sudah lengkap semua," ucap dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar