Sumber (Haluan Kepri) Rabu, 28 May 2014
Penangkapan Kapal MV Pung Ang berbendera asing, yang diduga berlayar dari Thailand, diketahui tidak memiki izin import dan diduga juga telah dibongkar di TBK Kabil serta diamankan disalah satu gudang dekat pelabuhan terpadu kawasan kabil.
"Saya tidak tahu ada kejadian penagkapan MV Pung Ang bermuatan gula pasir ilegal 2000 ton, saya aja tahu dari teman-teman," kata Suradji petugas BC Kabil berkilah dan berusaha mengelabui wartawan, ketiak dikonfirmasi, Senin (26\5).
Sedangkan Kasi Penindakan dan Pencegahan(KP2) Bea Cukai Batam, Slamet Riyadi mengakui keberadaan kapal bermuatan gula pasir tersebut."Iya ada, tapi itu bukan penangkapan gula impor. Tapi penimbunan gula," ujar Slamet Riyadi kewartawan melalui via telpon.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Susila Brata. Susila mengatakan hingga saat ini (Senin malam) kapal yang memuat gula tersebut belum diberikan izin bongkar."Hingga kini belum diberikan izin bongkar karena belum ada izin timbun, dan sementara masih dilakukan penelitian lebih lanjut terhadap barang dan alat angkut yang digunakan." Kata Susila Brata.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi DJoko Wiwoho, mengatakan tidak ada satu perusahaanpun yang mengajukan izin import gula luar untuk wilayah Batam, dan itu kalau benar ada penangkapan dari BC Batam, berarti gula tersebut ilegal." Kata Djoko.
Lanjut Dia, Meski pada Minggu (25/5) Petugas BC Batam dikabarkan mengamankan kapal bermuatan 2.000 ton gula, namun tidak ada izin permintaan impor gula yang dilaporkan ke BP Batam." Kalau ada (gula impor masuk) ke Pulau Batam berarti tanpa izin. Itu ilegal," Tegasnya lagi.
"Seluruh barang impor yang masuk ke Kawasan Bebas Batam seharusnya melalui mekanisme perizinan baik ke pusat ataupun BP Batam."Saya sudah tanya keseluruh bagian yang terkait pemasukan barang. Tidak ada satupun yang menyatakan menerima permohonan izin impor gula ke Batam. Jadi dipastikan tanpa izin, sedangkan produk untuk pemenuhan kebutuhan Batam, sesuai PP 10 thn 2012 dan PMK 27 thn 2012, tentang barang import dikawasan bebas dan yang diizinkan diimpor pada 2014 diantaranya adalah horltikultura dari Malaysia, Singapura, Bangladesh, China, India, dan Thailand." Ujar Djoko mengakhiri.
Berdasarkan informasi dari pihak yang mengurus perjalanan kapal, barang tersebut milik PT Bulog pusat yang akan digunakan untuk operasi pasar di Batam jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2014
Hal ini dibenarkan oleh Wendy, sebagai Agen Shipping PT Putra Tempatan Sebanyak 2.000 ton gula putih impor yang saat ini di timbun di gudang PT PTK, Kabil Kecamatan Nongsa yang kini dalam proses pihak Bea dan Cukai (BC) adalah milik anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Bulog.
"Ya (Jasa Pengangkut), saya agent menunjukan, pemilik barang bulog indonesia ditimbun dulu di dudang PT PTK," kata Wandi, selaku Agen Sihipping PT Putra Tempatan kepada wartawan, Selasa (27/5).
Meski belum memiliki izin timbun dan izin Impor gula putih sebanyak 2000 ton melalui BP Batam, Wandi berkilah masuknya gula putih tersebut ke Batam secara resmi dan ditimbun untuk sementara waktu, tambahnya akan di pasarkan menjelang puasa dan memasuki tahun 2014 ini.
"Di timbun dulu di PT PTK Kabil guna operasi pasar menjelang lebaran di awasi hanggar atau P2 (Pengawasan dan Penindakan BC) Kabil (Pelabuhan CPU) karena masuknya resmi," katanya lagi tanpa mau memberitahukan asal 2000 ton gula tersebut.(Cw81).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar