Batam - BEA
dan Cukai Batam melalui Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi
BC Batam Susila Brata, membenarkan adanya penahanan gula impor yang
jumlahnya sekitar 2 ribu ton. Kapal yang memuat gula itu hingga kini
tidak diperbolehkan membongkar.
“Mereka belum ada izin timbun, jadi belum bisa dikeluarkan dari kapal,” tegasnya.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam Dwi
Djoko Wiwoho, Selasa (27/5), memastikan hingga saat ini belum ada
importir yang mengajukan izin impor gula.
Menututnya, sebelum mengimpor
harus mengajukan perizinan terlebih dulu.Sebab itu Djoko menegaskan,
jika ada gula eks impor yang masuk ke Batam dipastikannya sebagai gula
ilegal. Dan, BP menyerahkan penangan gula impor ilegal itu ke bea cukai.
“Silahkan pihak berwewenang menangani. Karena tidak ada yang mengurus
perizinan impor gula. Artinya yang diamankan itu memang ilegal,”
tegasnya.
Djoko menambahkan, barang impor yang masuk ke kawasan FTZ Batam harus
mendapat izin dari pusat atau BP Batam. Jika perizinan melalui pusat
disampaikan ke BP Batam.
Sampai saat ini, imbuhnya, impor barang konsumsi di Batam masih untuk
impor holtikultura. Sedangkan, negara pengekspor yang sudah mendapat
izin, ada dari Malaysia, Singapura, Bangladesh, Tiongkok, India, dan
Thailand.
“Izin impor berikut kuotanya sudah diajukan ke kita,” bebernya.(MARTUA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar