Info Barelang
Rabu, 28 Mei 2014
BC Tahan 2.000 Ton Gula Impor
“Mereka belum ada izin timbun, jadi belum bisa dikeluarkan dari kapal,” tegasnya.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho, Selasa (27/5), memastikan hingga saat ini belum ada importir yang mengajukan izin impor gula.
Menututnya, sebelum mengimpor harus mengajukan perizinan terlebih dulu.Sebab itu Djoko menegaskan, jika ada gula eks impor yang masuk ke Batam dipastikannya sebagai gula ilegal. Dan, BP menyerahkan penangan gula impor ilegal itu ke bea cukai.
“Silahkan pihak berwewenang menangani. Karena tidak ada yang mengurus perizinan impor gula. Artinya yang diamankan itu memang ilegal,” tegasnya.
Djoko menambahkan, barang impor yang masuk ke kawasan FTZ Batam harus mendapat izin dari pusat atau BP Batam. Jika perizinan melalui pusat disampaikan ke BP Batam.
Sampai saat ini, imbuhnya, impor barang konsumsi di Batam masih untuk impor holtikultura. Sedangkan, negara pengekspor yang sudah mendapat izin, ada dari Malaysia, Singapura, Bangladesh, Tiongkok, India, dan Thailand.
“Izin impor berikut kuotanya sudah diajukan ke kita,” bebernya.(MARTUA)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar