BATAM,METRO: Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar Sosialisasi kebijakan impor Barang Modal Bukan Baru (BMBB) di Hotel Harmoni, Nagoya, beberapa waktu lalu.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Direktorat Jendral Bea dan Cukai, dan PT Surveyor dan mengundang 250 pengusaha importir di Batam.
Dari rilis yang diberikan Direktur Lalu Lintas Barang, Tri Novianta Putra, saat ini banyak pelaku importir yang masih bingung mengenai perizinan pemasukan barang.
Dari rilis yang diberikan Direktur Lalu Lintas Barang, Tri Novianta Putra, saat ini banyak pelaku importir yang masih bingung mengenai perizinan pemasukan barang.
Dengan adanya sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 diharapkan, para pelaku importir dapat mengetahui kebijakan mengenai pemasukan barang. Serta untuk memahami peraturan yang berlaku di Indonesia dan di Batam sebagai Kawasan Bebas.
Menurutnya, BP Batam diberikan kewenangan untuk mengeluarkan izin keluar masuk barang sehingga lebih efisien.
BP Batam melaporkan perizinan keluar masuk barang, kepada Kementerian Perdagangan setiap 3 bulan sekali.
Pada sosialisasi tersebut, materi pertama yang dibawakan narasumber dari Kementerian Perdagangan, dengan judul Kebijakan Impor Barang Modal Bukan Baru.
BP Batam melaporkan perizinan keluar masuk barang, kepada Kementerian Perdagangan setiap 3 bulan sekali.
Pada sosialisasi tersebut, materi pertama yang dibawakan narasumber dari Kementerian Perdagangan, dengan judul Kebijakan Impor Barang Modal Bukan Baru.
Ia menjelaskan untuk kegiatan impor, barang yang diimpor harus dalam keadaan baru.
Namun untuk beberapa hal tertentu, Menteri Perdagangan dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan bukan baru.
Namun untuk beberapa hal tertentu, Menteri Perdagangan dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan bukan baru.
Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi adalah usia BMBB berumur maksimal 20 tahun. BMBB merupakan barang sebagai modal usaha, untuk menghasilkan sesuatu yang maish layak pakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, dan bukan skrap.
Ia melanjutkan, BMBB hanya dapat diimpor oleh beberapa perusahaan tertentu saja. Yaitu perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi, perusahaan remanufakturing, dan perusahaan penyedia peralatan kesehatan. (ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar