Jumat, 02 May 2014 ( sumber : Haluan Kepri )
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Direktorat Jendral Bea dan Cukai, dan PT Surveyor dan mengundang 250 pengusaha importir di Batam.
Direktur Lalu Lintas Barang, Tri Novianta Putra, dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini masih banyak pelaku importir yang masih bingung mengenai perizinan pemasukan barang. Dengan adanya sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 diharapkan agar para pelaku importir dapat mengetahui kebijakan mengenai pemasukan barang, serta untuk memahami peraturan yang berlaku di Indonesia dan di Batam sebagai Kawasan Bebas.
Ditambahkan pula, bahwa BP Batam diberikan kewenangan untuk mengeluarkan izin keluar masuk barang sehingga lebih efisien. BP Batam melaporkan perizinan keluar masuk barang kepada Kementerian Perdagangan setiap 3 bulan sekali.
Materi pertama dibawakan oleh narasumber dari Kementerian Perdagangan, dengan judul Kebijakan Impor Barang Modal Bukan Baru (BMBB). Ia menjelaskan bahwa untuk kegiatan impor, barang yang diimpor harus dalam keadaan baru. Namun untuk beberapa hal tertentu, Menteri Perdagangan dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan bukan baru, salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi adalah usia BMBB berumur maksimal 20 tahun. BMBB merupakan barang sebagai modal usaha untuk menghasilkan sesuatu yang maish layak pakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, dan bukan skrap.
BMBB hanya dapat diimpor oleh beberapa perusahaan tertentu saja, yaitu perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi, perusahaan remanufakturing, dan perusahaan penyedia peralatan kesehatan.
Syarat impor BMBB untuk perusahaan pemakai langsung di antaranya, memiliki izin usaha, memiliki API-P, dan memiliki NPWP. Sedangkan syarat impor BMBB untuk perusahaan rekondisi di antaranya, memiliki surat izin usaha rekondisi, nemiliki API-P, memiliki NPWP, bukti kepemilikan bengkel rekondis, fotokopi hasil survey (LHS) tentang kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikan, termasuk fasilitas mesin, peralatan serta kemampuan purna jual dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Syarat Impor BMBB untuk perusahaan manufakturing selain seperti persyaratan perusahaan sebelumnya, juga dilengkapi oleh surat penunjukan dari perusahaan pemegang merk.
Syarat impor BMBB untuk perusahaan penyedia peralatan kesehatan di antaranya adalah; memiliki API-U, memiliki NPWP, izin edar dari Kementerian Kesehatan dan rekomendasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN).
Pemeriksaan teknis akan dilakukan oleh surveyor namun ada beberapa pengecualian pemeriksaan teknis dengan kriteria adalah barang impor sementara, barang impor status sewa oleh kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi, serta BMBB dengan pos tarif 88 dan 89.
Untuk pelaku importir yang melanggar ketentuan ini akan dicabut izin impornya sehingga tidak dapat mengajukan persetujuan impor berikutnya. (r/and)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar