Kamis, 22 Mei 2014 ( sumber : Tanjung Pinang Pos )
Batam – BADAN Pengusahaan (BP) Kawasan Batam Kasubdit Industri Suhardi, Rabu (21/5) menegaskan impor mainan ke Batam harus mengikuti acuan ketentuan yang berlaku. Artinya, mainan impor yang tidak memenuhi standard nasional Indonesia (SNI), dihentikan. Ketentuan itu sudah berlaku sejak 1 Mei 2014.
“Itu seiring berlakunya aturan penerapan SNI wajib untuk produk mainan anak sejak 1 Mei,” tegasnya.
Suhardi mengatakan ketentuan itu diatur dalam peraturan No.55/2013 tentang pemberlakuan SNI untuk mainan anak. Sesuai ketentuan itu, importir setempat wajib melampirkan label SNI, untuk memasukkan produk mainan ke Batam.
“Setiap barang mainan yang diimpor, wajib melampirkan SNI,” tambahnya.
Selain itu, BP Batam juga tidak lagi mengeluarkan izin impor, tanpa adanya sertifikat produk penggunaantanda (SPPT) SNI. Langkah itu sesuai dengan juknis peraturan itu per 1 Mei 2014 produk mainan baik dari produsen Indonesia maupun impor.
“Khusus mainan anak yang masuk sebelum 30 April, diberikan toleransi. Diberikan waktu enam bulan untuk menjual habis barang dimaksud,” imbuh dia.
Pihaknya akan mengawal hingga Oktober 2014. Selanjutnya, importir dan pedagang wajib memenuhi ketentuan itu, bahwa 100 persen mainan anak dijual sudah memiliki SNI. “Termasuk mainan di toko-toko,” jelas Suhardi.Diungkapkannya, BP Batam mencatat sebagian besar produk mainan impor di Batam berasal dari Tiongkok. Barang itu didatangkan melalui 13 perusahaan pemegang API-umum.
“Tapi belum ada importir yang mengajukan produknya untuk diuji di laboratorium pengujian BP Batam di kampus Politeknik Batam Centre,” ungkapnya.
Diingatkannya, importir harus mengirimkan sampel produk untuk dilakukan uji coba SNI ke laboratorium. Jika lulus pengecekan akan diberikan sertifikat sebelum dimasukkan di Batam.
“Karena belum yang mengajukan, maka belum ada impor mainan anak,” ujar dia.
Sementara Kepala Laboratorium Uji BP Batam Lilik Ponco Priyo mengungkapkan, SNI untuk melindungi anak-anak dari zat berbahaya. Sehingga, negara eksportir harus memenuhi standar yang berlaku di kita.
“Ke depan, kita akan melakukan pengadaan alat untuk beberapa parameter. Agar uji produk mainan bisa memenuhi standar uji dari Kementerian,” imbuhnya.
Sesuai ketentuan, ada 12 golongan mainan yang wajib ber-SNI sesuai Peraturan Kemenperin Nomor 55 tahun 2013 tentang pemberlakuan SNI. Di antaranya, baby walker dari logam dan dari plastik. Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu, kereta boneka.
Selain itu, boneka, bagian dan aksesorinya, kereta listrik, termasuk rel, tanda, dan aksesori, perabot rakitan model yang diperkecil (skala) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak. Ada juga perangkat konstruksi dan mainan konstruksional, dan lain-lainnya. (MARTUA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar