JUMAT, 23 MAY 2014 ( sumber : Haluan Kepri )
BATAM (HK) - Petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Peyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Setiap Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) bagi pelayanan pemerintah maupun pelayanan publik harus memenuhi ketentuan, antara lain sudah dilakukan pendaftaran, memiliki perangkat keras dan lunak, memiliki tenaga ahli, mempunyai tata kelola yang baik, dilengkapi dengan pengamanan, harus ada sertifikasi kelaikan dan dilakukan pengawasan secara kontinyu.
Dalam tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik pelayanan publik, berdasarkan PP 82/2012 tersebut, setiap lembaga publik wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel; memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan; dan menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan hukum, perlindungan dan penegakkan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
Hal itu dikemukakan oleh Kasubdit Tata Kelola Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Dr. Hasyim Gautama, CISM., ISMS-LA., dalam sosialisasi tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kamis (22/5), di Hotel King’s Royal, Batam.
Hasyim Gautama juga menerangkan, dalam penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) juga harus memperhatikan pengamanan, dimana PSE wajib untuk menyediakan rekam jejak audit untuk seluruh kegiatan PSE; melakukan pengamanan terhadapa komponen PSE; memiliki dan menjalankan prosedur pengamanan sistem elektronik untuk menghindari gangguan, kegagalan dan kerugian; serta beberapa pengamanan lainnya yang telah diatur dan ditetapkan dalam PP 82/2012.
Kegiatan PSE yang telah memiliki seritikat ISO 27001, berdasarkan data Kominfo RI, Indonesia berada pada peringkat ke-37 dunia dengan terbanyak adalah Jepang. Di tingkat 6 negara ASEAN Indonesia berada di urutan ke-5 setelah Singapura dan Philipina, sementara Malaysia dan Thailand menduduki peringkat 1 dan 2.
Sedangkan untuk wilayah Indonesia baru 6 instansi pemerintah dari 687 lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah (sumber: kemenpan RI) yang telah menerapkan ISO 27001, yaitu LPSE Kominfo RI, Biro Kepegawaian Kominfo RI, Direktorat Keamana Informasi Kominfo RI, LPSE Pemko Surabaya, Dinas Kominfo Pemko Surabaya, dan LPSE Provinsi Jabar.
Kepala Biro Sekretariat dan Protokol BP Batam Endah Setiyaningroem, saat membuka sosialisasi tersebut dalam sambutannya mengatakan, bahwa untuk meningkatkan kinerja, SDM BP Batam diharapkan memiliki pengetahuan serta keterampilan yang cukup dalam melaksanakan kerja secara profesional melalui perkembangan teknologi dengan menerapkan dan mengembangkan kepemerintahan elektronik (e-government), di mana hal tersebut diterapkan dalam PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Sosialisasi dihadiri sekitar 80 peserta dari berbagai unit kerja di lingkungan kinerja BP Batam, khususnya yang pekerjaannya menggunakan fasilitas sistem elektronik, seperti aktivitas surat menyurat antarbagian, FBMS dan sebagainya. (r/and)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar