Rabu, 21 Mei 2014 ( sumber : Kepri Antara News )
"Berdasarkan peraturan No.55/2013 tentang pemberlakuan SNI untuk mainan anak, importir wajib melampirkan label SNI pada produk itu jika ingin tetap memasukkan produk mainan ke Batam. Importir tidak bisa lagi mengimpor lagi tanpa melampirkan label SNI," kata Kasubdit Industri BP Batam Suhardi di Batam, Rabu.
Ia mengatakan, untuk mainan yang masuk ke pasaran sebelum 30 April 2014 masih boleh beredar hingga Oktober 2014.
"Setelah Oktober setelah itu semua harus SNI. Termasuk mainan di toko-toko, dan mereka dikasih pembinaan dari Kementerian Perdagangan RI. Kalau masih ada yang beredar itu menjadi urusan Kepolisian," kata dia.
Saat ini, kata dia, impor mainan ke Batam dilakukan oleh 13 perusahaan yang rata-rata barang uang dimasukkan berasal dari Tiongkok.
"Rata-rata memang dari Tiongkok. Dari negara lain tidak signifikan," kata dia.
Kepala Laboratorium Uji BP Batam Ponco Priyo Admojo mengatakan kebijakan tersebut untuk melindungi anak-anak Indonesia dari zat berbahaya dan bentuk mainan yang bisa mengancam keselamatan mereka.
"Intinya untuk melindungi konsumen. Jangan sampai konsumen dirugikan oleh produk yang tidak berstandar," kata dia.
Bagi importir yang ingin mengajukan impor produk mainan bisa mengajukan sampel produk mainan untuk diuji di lab BP Batam Komplek Politeknik Negeri Batam.
"Kemudian hasil uji lab akan diajukan ke Lembaga Sertifikasi Produk untuk diberikan SPPT SNI, prosesnya sekitar tiga pekan," kata Pomco.
Ponco menambahkan BP Batam juga berencana melakukan pengadaan alat untuk beberapa parameter agar uji produk mainan bisa memenuhi standar uji dari Kementerian.
"Kami terus melakukan perbaikan agar nantinya semua produk bisa diuji di Batam," kata dia. (Antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar