Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 28 Mei 2014

BP Batam Gelar Sosialisasi PP 82 Tahun 2012

Senin, 26 Mei 2014 ( sumber : Pos Metro Batam )


BATAM,METRO: Indonesia baru memiliki enam instansi pemerintah dari 687 lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah yang telah menerapkan ISO 27001. Di antaranya LPSE Kominfo RI, Biro Kepegawaian Kominfo RI, Direktorat Keamana Informasi Kominfo RI, LPSE Pemko Surabaya, Dinas Kominfo Pemko Surabaya, dan LPSE Provinsi Jabar. Ini diungkap dalam sosialisasi tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang diselenggarakan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kamis (22/5) di Hotel King’s Royal.


Dari rilis yang diberikan Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, sistem transaksi elektronik tertuag di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Peyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Pada peraturan tersebut disebutkan, setiap Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) bagi pelayanan pemerintah maupun pelayanan publik harus memenuhi ketentuan. Diantaranya sudah terdaftar, memiliki perangkat keras dan lunak, memiliki tenaga ahli, mempunyai tata kelola yang baik. Kemudian dilengkapi dengan pengamanan, memiliki sertifikasi kelaikan dan dilakukan pengawasan secara kontiniu.
Kasubdit Tata Kelola Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Hasyim Gautama menyatakan, dalam tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik pelayanan publik, harus berdasarkan PP 82/2012. Ia menyatakan, setiap lembaga publik wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel.
Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan dan menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan hukum.  Serta perlindungan dan penegakkan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
Hasyim menerangkan, dalam penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, setiap PSE harus memperhatikan pengamanan. Menurutnya, PSE wajib menyediakan rekam jejak audit untuk seluruh kegiatan PSE. Kemudian melakukan pengamanan terhadap komponen PSE, memiliki dan menjalankan prosedur pengamanan sistem elektronik untuk menghindari gangguan. Kegagalan dan kerugian serta beberapa pengamanan lainnya yang telah diatur dan ditetapkan dalam PP 82/2012.
Kegiatan PSE telah memiliki seritikat ISO 27001. Berdasarkan data Kominfo RI, Indonesia berada pada peringkat ke 37 dunia dengan terbanyak adalah Jepang. Di tingkat 6 negara ASEAN, Indonesia berada di urutan ke-5 setelah Singapura dan Philipina, sementara Malaysia dan Thailand menduduki peringkat 1 dan 2.
Kepala Biro Sekretariat dan Protokol BP Batam, Endah Setiyaningroem, mengatakan, untuk meningkatkan kinerja, SDM BP Batam diharapkan memiliki pengetahuan serta keterampilan yang cukup dalam melaksanakan kerja secara profesional melalui perkembangan teknologi.(ams)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar