PENUIN -- Ratusan warga Bengkong Nusantara, Kelurahan Bengkong Sadai berencana menggelar unjuk rasa ek Kantor BP Batam di Batam Centre hari Rabu (8/2) ini. Mereka menuntut kejelasan status lahan yang sudah mereka tempati sejak tahun 1996.
Menurut RO Silalahi, salah satu tokoh masyarakat setempat, warga yang tinggal di atas lahan seluas 15 hektar tersebut sudah mengantongi ijin prinsip dari Otorita Batam (OB) yang sekarang berubah menjadi BP Batam. Saat ini, di kawasan itu ada sedikitnya 595 kepala keluarga (KK).
"Kasus ini sudah berlarut-larut, namun hingga kini belum ada kepastian dan masyarakat yang selalu dikorbankan," kata RO Silalahi kepada wartawan di Penuin, Selasa (7/2).
Dia menuturkan, pada tahun 1997 masyarakat yang bermukim di tempat tersebut dianjurkan oleh BP Batam untuk mengajukan permohonan untuk menempati lahan karena dihawatirkan di kemudian hari terjadi sengketa. Pada tahun 2009 masyarakat atas nama Koperasi Usaha Bersama Batam Nusantara (KUB Bantara) mengajukan permohonan, setahun setelahnya diterbitkan surat izin prinsip. Kemudian masyarakat mulai membuat petak-petak untuk pemukiman, membuat jalan dan gorong-gorong.
Menurut RO Silalahi, di sinilah awal masalah muncul. Saat pembangunan baru berjalan 70 persen, salah seorang staf BP Batam datang ke lapangan dan mengatakan bahwa lahan itu sudah ada yang punya.
"Eh kemudian, tiba-tiba saja datang pengakuan dari PT Tri Sukses yang mengklaim lahan yang kami tempati merupakan lahan dia," kata RO Silalahi.
Sejak adanya klaim dari PT Tri Sukses tersebut, RO Silalahi selaku ketua KUB Bantara sering dipanggil pihak Polresta Barelang untuk memberikan keterangan dan bahkan hingga dipanggil ke Jakarta untuk memberikan penjelasan atas tanah tersebut. Dan atas kasus ini, dirinya dipidanakan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam tahun 2004 yang berakhir dengan putusan satu tahun penjara atas tuduhan penipuan.
Atas kasus tersebut, pihaknya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang kemudian diputus delapan bulan.
"Putusan PT Pekanbaru bahwa tanah seluas 15 hektar tersebut dikembalikan ke negara. Tapi justeru anehnya pada tahun 2011 lalu kami kembali dilaporkan atas tuduhan penyerobotan lahan," ungkap RO Silalahi.
Bendahara KUB Bantara, Rustam Effendi menambahkan, sejak 8 Februari 2011 kasus tersebut bergulir kembali. Dan sejak masa itu pihaknya sudah berulangkali menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang. Dimana terakhir pada 19 Januari 2012 lalu.
"Anehnya, kok sekarang muncul lagi kasus pidana yang kedua," ujar Rustam. (cw55)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar