Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 10 Februari 2012

Pemko Belum Terima Laporan Hengkangnya PT Perkasa Melati

BATAM--Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum mendapat laporan hengkangnya PT Perkasa Melati yang berlokasi di Tanjunguncang, Batam. Perusahaan PMA asal Perancis ini akan menjual lokasi atau area perusahaan ke pengusaha asal Singapura dengan nilai transaksi sebesar US$16.800.000.

"Sejauh ini belum ada laporan ke kita, nanti kita cek-lah," ujar Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Rabu (8/2).

PT Perkasa Melati merupakan perusahaan penanam modal asing (PMA) yang bergerak di bidang industri kapal atau perahu. Perusahaan ini  menempati area seluas 129,166 meter persegi. Saat ini perusahaan memiliki sekitar 50 karyawan.

Meskipun bakal hengkang, namun perusahaan itu diduga belum menyelesaikan kewajibanya membayar pesangin karyawan maupun pajak.

"Dugaan ini berdasarkan temuan yang kita dapatkan. Jika ini terjadi, maka akan berpotensi pada kerugian keuangan negara," ujar Ketua Klarifikasi Antar Wilayah Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Negeri Republik Indonesia (LPPNRI), Gali Latif, kemarin.

Menurut Latif, temuan ini semakin kuat saat pihaknya menelusuri ke beberapa instansi terkait. Salah satunya di Kantor Pajak Madya Batam. Ternyata, perusahaan yang beroperasi sejak 2005 ini, baru mengurus nomor pokok wajib pajaknya pada 2008.

Sementara sampai saat ini, Kantor Pajak Madya belum mengetahui kalau PT Perkasa Melati akan segera hengkang. Dan akan menutup operasional perusahaannya serta menjualnya ke pihak lain.

Kasi Pelayanan Kantor Pajak Madya Kota Batam, Antoni Marlon menyebutkan, pihaknya juga belum menerima laporan terkait akan hengkangnya PT Perkasa Melati. Namun jika perusahaan itu hengkang tanpa pemberitahuan, maka hutang-hutang yang masih dimiliki akan melekat pada badan perusahaan dan menjadi tanggung jawab pihak pembeli perusahaan berikutnya.

"Jika masih ada kewajiban pajak yang belum dipenuhi, maka pembeli yang baru yang akan menanggung resikonya," ujarnya.

Antoni menyebutkan, terdapat sebanyak 704 wajib pajak badan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Batam. Dari jumlah tersebut, menurutnya, Kantor Pelayanan Pajak selalu melakukan pemantauan ke setiap perusahaan.

"Kita selalu pantau dan lihat kepatuhan laporan yang harus diberikan perusahaan setiap bulannya ataupun kunjungan rutin yang dilakukan ke perusahaan," imbuhnya.

Pihak manajemen perusahaan belum berhasil dimintai keterangan.  Melalui Chief Security, Jumadi, manajemen justru berpesan agar media mengkonfirmasi langsung ke PT Lintas Aman Nusantara, yang merupakan perusahaan jasa pengamanan atau security.

"Dari manajemen tidak mengizinkan media masuk, dan meminta untuk mengkonfirmasi langsung ke PT Lintas Aman Nusantara," ujarnya.

Saat ini, meski Jumadi mengakui masih ada karyawan yang bekerja, namun kondisi perusahaan shipyard itu sepi. Tidak terlihat aktifitas karyawan di perusahaan bercat biru ini.

Demo Ricuh

Aksi demo yang dilakukan ratusan karyawan PT Varta, Rabu (8/2) nyaris ricuh. Emosi karyawan tersulut, saat pihak manajemen tak kunjung menemui mereka.

Beberapa pendemo mencoba mendobrak pagar besi perusahaan. Meski tak membuat pagar roboh, namun aksi ini sempat memicu ketegangan antara pendemo dan aparat keamanan. Polisi yang sebelumnya duduk-duduk di kursi di balik gerbang langsung berdiri, begitu para karyawan mencoba mendobrak pintu gerbang.

"Sekian lama kami dibohongi, hanya diajak berunding dan berunding tanpa ada penyelesaian atas tuntutan tunjangan perumahan," ujar para karyawan sambil mendobrak pagar perusahaan.

Aksi demo ini merupakan tindak lanjut dari aksi yang pernah digelar pada 19 Januari 2012 lalu. Mereka mendesak perusahaan merealisasikan tunjangan perumahan yang layak. Aksi kemarin mendapat pengawalan ketat pihak keamanan, baik security di kawasan Batamindo Industrial Park (BIP) Muka Kuning maupun pihak kepolisian dan TNI. Kapolresta Barelang, Kombes Karyoto juga terlihat meninjau aksi demo.

Ketua PUK Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) PT Varta, Dedy Iskandar mengungkapkan, aksi demo kali ini merupakan puncak kekesalan para karyawan. Sebab manajemen perusahaan menutup komunikasi dan enggan merespon tuntutan yang disampaikan karyawan.

"Aksi mogok kerja sudah dilakukan karyawan sejak Jumat (3/2) lalu akibat manajemen perusahaan tidak pernah mau temui karyawan. Justru pada Senin (6/2) sore, pihak polisi yang menemui karyawan, bukan manajemen," ungkapnya.

Dalam perundingan antara perwakilan karyawan dan manajemen PT Varta yang dilakukan sebelumnya, masih belum ada kesepakatan besaran angka tunjangan perumahan. Karyawan menuntut tunjangan perumahan sebesar Rp225 ribu. Sedangkan perusahaan hanya bertahan di angka Rp100 ribu.

Perjanjian kerja bersama (PKB) yang sudah disepakati pada Kamis (3/2) lalu, hanya 80 pasal yang telah disetujui dari 84 pasal yang dibahas. Masih ada beberapa pasal yang menunggu belum rampung, termasuk besaran tunjangan perumahan yang belum muncul.

"Hari Jumat (4/2) keluar angka Rp100 ribu, itupun dari HRD (Human Resource Department). Karena kecewa kami mogok (kerja) duduk-duduk saja di kantin. Aksi mogok kerja terus berlanjut hingga Selasa (7/2) kemarin", katanya.

Aksi demo dilakukan karyawan PT Varta yang dipusatkan di jalan Gaharu Lot 23 dan juga diikuti para karyawan PT Varta yang berada di jalan Angsana Lot 309-310 Batamindo Industrial Park (BIP) Muka Kuning. Dengan adanya aksi demo, otomatis operasional perusahaan berhenti total. Di Lot 309-310 BIP Muka Kuning, pintu gerbang tertutup rapat dan tidak terlihat ada aktifitas kerja yang dilakukan perusahaan. Hanya penjaga keamanan yang terlihat siaga, mondar-mandir di balik gerbang.

HRD PT Varta, Puji Hartani belum bersedia berkomentar atas aksi demo yang dilakukan ratusan karyawan PT Varta. Pesan singkat yang dikirimkan pun tidak dibalas.

Menjelang sore hari, Koordinator Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto mengungkapkan telah ada kesepakatan antara PUK SPMI PT Varta dengan manajemen. Yakni kesepakatan tunjangan uang perumahan sebesar Rp100 ribu yang diberlakukan mulai Januari dan Rp150 ribu  akan berlaku mulai Mei 2012.

" Karyawan yang tinggal di Dormitory tetap diberlakukan tunjangan," ungkapnya. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar