Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 24 Februari 2012

Ikan BNM akan Dimusnahkan?

BATAM - Kepala Dinas KP2K, Suhartini menyatakan lebih baik 25 ton ikan berformalin yang ditangkap pihak Karantina itu dimusnahkan daripada dire-ekspor ke Pakistan lagi.

Dikhawatirkan beratnya pengurusan untuk di re-ekspor, ikan kembung berformalin itu tidak bisa keluar dari Indonesia. Dan malah menjadi masalah baru pula.

Menurutnya, kesimpulan ini bukan hanya dari ia sendiri. Tetapi begitu mengetahui puluhan ton ikan yang ditemukan berformalin tersebut, katanya, ia berkordinasi dengan pihak Bea dan Cukai. Dan langkah terbaik yakni dimusnahkan.

"Saya diskusi dengan pejabat di BC, kita sepakat lebih baik di musnahkan. Tidak ada lagi langkah yang baik," ujarnya.
Namun keputusan yang diberikan pemerintah sendiri harus dire-ekspor? Ia juga mengaku bingung jika memang keputusan itu yang diambil.

Humas BC, Thomas Yoyo mengatakan temuan ikan berformalin dengan importir PT PNM membuat BC sebagai penyortir setiap keluar masuk barang untuk lebih selektif. Dan BC sendiri, katanya, akan lebih memperketat pengawasan.

"Khusus untuk PT BNM ini, kita akan terus pantau. Apalagi, sesuai dengan keputusan dari BP Batam bahwa perusahaan ini dibekukan, artinya tidak boleh mengimpor lagi," ujarnya.


Pengawasan pasar


Mencegah beredarnya ikan kembung asal Pakistan yang diduga mengandung formalin, sejumlah intansi dan badan pemerintah akan melakukan pengawasan ke sejumlah pasar. Koordinasi pengawasan oleh lintas intansi itu akan dilakukan oleh Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas  I  Batam.

Intansi atau badan yang akan digandeng itu adalah Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Kita juga akan melakukan uji laboratorium. Hasilnya akan kita sampaikan ke pemerintah daerah," kata Ashari Syarif, Kepala Stasiun  Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas  I  Batam, Rabu (22/2).

Kasi Data dan Informasi BPOM Kepri, Rafqi instansinya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap barang segar. BPOM sesuai dengan ketentuan pemerintah, katanya, hanya melakukan pengawasan terhadap produk yang sudah diolah.

"Kalau untuk produk segar bukan kewenangan kita. Namun kita siap untuk mem-beckup instansi yang berwenang jika memang diminta," ujarnya.

Dengan temuan ikan berformalin ini, kata dia, pihaknya ke depan akan lebih meningkatkan pengawasan lagi. Menurut Ashari, ini penting dilakukan karena makanan mengandung formalin sangat berbahaya bila dikonsumsi manusia.

Mengingat Batam merupakan wilayah perairan dan masih banyaknya pelabuhan ilegal, Ashari menduga kasus serupa ditengarai bisa saja terjadi kembali. Untuk itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat keamanan, seperti TNI AL, kepolisian dan Kantor Bea dan Cukai (BC).

Masyarakat Was-was

Pemberitaan penangkapan ikan kembung berformalin asal Pakistan sebanyak 25 ton, kini mulai heboh diperbincangkan masyarakat. Para pedagang mengaku sering ditanyai calon pembeli.

"Berpengaruh. Masyarakat lebih was-was, nyinyir bertanya. Masyarakat kita juga lebih cepat mengerti mana ikan bagus dan tidak bagus. Di sini khususnya ikan yang kami jual ikan dari perairan Kepri, tidak berformalin," ujar Farial, salah seorang pedagang ikan di Pasar Avava Fresh Market, kemarin.

Tak hanya di Pasar Avava Fresh Market, kejadian serupa juga terjadi di Pasar Tos 3000, Nagoya. Para pembeli sebelum membeli ikan banyak bertanya apakah ikan yang akan dibeli berformalin atau tidak.

"Banyak pembeli yang takut juga kalau-kalau ikan yang mau dibeli berformalin. Ikan yang kami jual aman, tidak mengandung formalin," kata Hendri, salah seorang pedagang ikan di pasar tersebut.

Baik Farial maupun Hendri meyakinkan bahwa ikan yang mereka jual adalah ikan segar, alias tidak menggunakan formalin. Farial menjelaskan, salah satu ciri bahwa ikan berformalin adalah jika bagian tubuhnya dipencet keras.

Sat ini, harga ikan kembung masih dijual normal, yaitu antara Rp28 ribu-30 ribu per kilogramnya. (cw57/lim/doz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar