Tribun Batam - Selasa, 31 Januari 2012
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM
- Peraturan yang merevisi PP 02 tahun 2009 mengenai perlakuan
kepabeanan, perpajakan dan cukai serta tata laksana pemasukan dan
pengeluaran barang di Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan dan
Karimun (BBK) akan diberlakukan 9 Maret 2012.
Gubernur Kepulauan Riau sekaligus Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun Muhammad Sani, mengatakan saat ini peraturan pelaksanaan PP No 10 2012 (revisi PP No 02/2009) sedang diproses Menteri Keuangan untuk diberlakukan mulai 9 Maret 2012.
"Ada sekitar 20 pasal yang membutuhkan petunjuk teknis dari Menteri Keuangan (Menkeu). Setelah Peraturan Menteri Keuangan selesai, maka efektif berjalan," kata Sani.
Beberapa hal yang diubah dalam lampiran PP tersebut, kata Sani, antara lain penghapusan "masterlist", tidak ada lagi pengajuan izin impor ke Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk barang-barang industri, dan tidak ada pemeriksaan fisik Bea dan Cukai (BC) dan beberapa hal lain.
Sementara, untuk impor barang-barang jenis konsumsi, akan dibatasi jumlahnya berdasarkan ketentuan pemerintah pusat.
"Untuk keperluan industri tidak perlu izin impor dari BP Batam, sementara untuk barang konsumsi termasuk mobil akan dibatasi," kata dia.
Sani mengatakan, pasal 45 menyebutkan, PP tersebut berlaku 60 hari setelah penandatangan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 Januari 2012. Itu berarti efektif mulai 9 maret 2012.
"Saat ini peraturan Menkeu yang akan menjadi petunjuk pelaksanaanya tengah diproses," kata dia.
Walaupun petunjuk teknis tersebut pada 9 Maret belum turun, kata dia, Dewan Kawasan dan Kantor Bea dan Cukai (BC) Batam telah sepakat untuk menjalankan PP No 10/2012.
"Seandainya pada saatnya nanti peraturan Menkeu tidak keluar, maka BC akan melaksanakan peraturan tersebut. Kepala BC sudah memberi pernyataan tersebut," kata Sani.
Dalam PP No 10/2011, ia menjelaskan bahwa peraturan ini memberikan insentif yang tidak diakomodasi PP sebelumnya yang membuat program FTZ tidak berkembang.
Gubernur Kepulauan Riau sekaligus Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun Muhammad Sani, mengatakan saat ini peraturan pelaksanaan PP No 10 2012 (revisi PP No 02/2009) sedang diproses Menteri Keuangan untuk diberlakukan mulai 9 Maret 2012.
"Ada sekitar 20 pasal yang membutuhkan petunjuk teknis dari Menteri Keuangan (Menkeu). Setelah Peraturan Menteri Keuangan selesai, maka efektif berjalan," kata Sani.
Beberapa hal yang diubah dalam lampiran PP tersebut, kata Sani, antara lain penghapusan "masterlist", tidak ada lagi pengajuan izin impor ke Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk barang-barang industri, dan tidak ada pemeriksaan fisik Bea dan Cukai (BC) dan beberapa hal lain.
Sementara, untuk impor barang-barang jenis konsumsi, akan dibatasi jumlahnya berdasarkan ketentuan pemerintah pusat.
"Untuk keperluan industri tidak perlu izin impor dari BP Batam, sementara untuk barang konsumsi termasuk mobil akan dibatasi," kata dia.
Sani mengatakan, pasal 45 menyebutkan, PP tersebut berlaku 60 hari setelah penandatangan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 Januari 2012. Itu berarti efektif mulai 9 maret 2012.
"Saat ini peraturan Menkeu yang akan menjadi petunjuk pelaksanaanya tengah diproses," kata dia.
Walaupun petunjuk teknis tersebut pada 9 Maret belum turun, kata dia, Dewan Kawasan dan Kantor Bea dan Cukai (BC) Batam telah sepakat untuk menjalankan PP No 10/2012.
"Seandainya pada saatnya nanti peraturan Menkeu tidak keluar, maka BC akan melaksanakan peraturan tersebut. Kepala BC sudah memberi pernyataan tersebut," kata Sani.
Dalam PP No 10/2011, ia menjelaskan bahwa peraturan ini memberikan insentif yang tidak diakomodasi PP sebelumnya yang membuat program FTZ tidak berkembang.
Editor : imans_7811
Sumber : Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar