"BP Batam harus bekerja, dia mempunyai kewenangan yang besar. Sesuai UU no 44 tahun 2007, BP Batam bisa membuat kebijakan-kebijakan untuk meningkatkan kualitas FTZ di Batam dengan diketahui ketua DK. Sampai kini kinerja itu yang belum tampak," ujar Humas Dewan Kawasan Batam, Bintan dan Karimun, H. Kasri, Rabu (1/2).
Kasri juga mengatakan setiap kegiatan yang dilakukan oleh BP Batam juga harus dilaporkan ke DK, baik rencana promosi, perjanjian kerjasama dan lainnya.
"BP Batam harus lebih intens melakukan koordinasi dengan DK. Sesuai strukturnya, BP Batam berada di bawah DK, DK di bawah Presiden. Karena itu BP Batam harus melakukan segala sesuatunya berdasarkan persetujuan DK. Jangan seperti perjanjian kerjasama kemarin, DK tidak tau. Itu di luar sistem," ujar Kasri.
Kasri juga meminta agar BP Batam segera melengkapi struktur organisasi yang menurutnya hingga kini belum lengkap. Masih banyak jabatan yang kosong, padahal jabatan tersebut bersifat teknis dan menentukan.
"Untuk apa pegawai yang berjumlah lebih dari 2.000 itu kalau tidak dimaksimalkan kinerjanya. BP Batam memiliki kewenangan yang luas. Bekerjalah sesuai kewenangan itu, jangan diam saja. Kita menunggu kinerja Kepala BP Batam," ujar Kasri.
Kasri juga menyinggung tentang permasalahan lahan dam baloi yang kini ditempati ratusan rumah liar, sedangkan lahan di Rempang dan Galang telah di kavling-kavling oleh oknum-oknum tertentu.
"BP Batam harus beraksi. Pasang pengumuman di tanah itu agar tidak ada yang membangun. Kenyataanya dibiarkan, nantinya pasti akan menimbulkan polemik. Itu hanya sebagian kecil tugas BP Batam, masih banyak tugas lain yang masih harus dilakukan," ujar Kasri.
Sebelumnya, usai pengarahan oleh ketua DK BBK HM Sani di Hotel Novotel Batam, Rabu (2/2), Sekretaris DK FTZ Jon Arizal mengatakan PP 10 tahun 2012 telah mengakomodir keperluan pengusaha untuk memajukan BBK sebagai kawasan perdagangan bebas. Meski tidak semua yang diusulkan selama ini terakomodir.
"Ada pertimbangan-pertimbangan instansi terkait tentang teknis impor produk. Tujuannya untuk melindungi masyarakat kita. Tinggal bagaimana kita di daerah untuk menjalankannya. Untuk regulasi sesungguhnya sudah dijelaskan dalam PP tersebut pasal 3, bahwa jumlah dan izin barang wajib hukumnya dikeluarkan BP Batam dengan persetujuan DK. Kini tinggal bagaimana pelaksanaanya oleh BP dan harus berkoordinasi dengan DK," ujar Jon.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Hubungan Masyarakat BP Batam Dwi Joko Wiwoho menyebutkan sejak berganti nama dari Otorita Batam menjadi BP Batam, telah banyak yang dilakukan pihaknya untuk memperlancar FTZ di Batam, baik perizinan investasi maupun ekspor dan impor.
"Struktur organisasi kita sudah lengkap. Mulai dari Kepala Biro Sekretariat dan Protokol hingga Kepala kantor. Semua sudah jalan," ujar Joko sembari memperlihatkan daftar nama pejabat di lingkup BP Batam.
Dalam daftar tersebut, terdapat 24 pejabat eselon IIa dan IIb yang duduk di berbagai jabatan, berasal dari golongan IVa sampai IVe.
Joko juga mengatakan BP Batam telah mengupayakan berbagai kemudahan dalam melaksanakan amanat UU FTZ di Batam.
"Jika ada perusahaan yang mendapat kendala administrasi dalam memasukan produk-produk berkaitan dengan produksi mereka, kami lansung membantu. Sekarang BP Batam juga telah diberi kewenangan untuk mengeluarkan izin-izin tertentu," ujar Joko.
Pada kesempatan itu, Joko juga menyampaikan bahwa pengusaha di Batam cukup patuh dalam menjalankan peraturan yang ada. Buktinya, sejak FTZ tidak ada pengusaha yang melanggar aturan sehingga terbebas dari ancaman black list oleh BP Batam.(pti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar