Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 23 Februari 2012

Izin Impor PT BNM Dibekukan

Terkait Ikan Berformalin
BATAM - Izin impor ikan yang dikantongi PT Bintan Nusantara Mulia (BNM), untuk sementara dibekukan. Tindakan tegas ini dilakukan, menyusul terungkapnya upaya memasukkan ikan kembung berformalin dari Pakistan melalui Pelabuhan Instalasi Ikan, Telaga Punggur, Batam.

Pemberian sanksi tegas terhadap PT BNM itu diungkapkan Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam Mustofa Widjaja, ketika ditemui Haluan Kepri di kantornya, Rabu (22/2).

Seperti diberitakan, satu kontainer berisi sekitar 25 ton ikan impor asal Pakistan disita Stasiun  Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Kelas I Batam di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, Selasa pekan lalu. Setelah diteliti petugas, ternyata ikan tersebut terbukti berformalin. (Haluan Kepri, Selasa dan Rabu 21-22/2).

Mustofa menuturkan, alasan apa pun impor ikan menggunakan formalin atau barang berbahaya lain tidak bisa dibenarkan. Ini pelanggaran hukum, melanggar aturan dan menyalahi prosedur impor yang ditetapkan pemerintah. Apalagi, dalam dokumen impor pengiriman ikan dari Pakistan tersebut, sama sekali tidak dicantumkan ikan itu diawetkan dengan formalin.

"Ini jelas melanggar. Sembari menunggu proses lebih lanjut, termasuk penyelidikan dan penelitian kandungan formalin yang ada pada ikan itu oleh lembaga lain, BP Batam sesuai kewenangannya segera membekukan sementara izin importir (PT BNM) itu. Pembekuan izin ini sepenuhnya domain BP Batam," ungkap Mustofa Widjaja.

Ia menambahkan, penanganan kasus ikan kembung impor berformalin milik BNM itu akan ditangani secara terkoordinasi oleh beberapa instansi. Selain melibatkan pihak Bea Cukai, juga akan ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda), dan juga pihak kepolisian.


Ditanya rencana BNM untuk re-ekspor ikan kembung itu kembali ke Pakistan, Mustofa Widjaja menyatakan, dalam praktiknya re-ekspor tidak segampang yang dibayangkan. Sebab, prosesnya panjang dan butuh biaya. Selain itu, proses pengiriman kembali harus diawasi ketat oleh petugas terkait misalnya petugas karantina ikan.

"Jika ikan itu dire-ekspor ke Pakistan lagi, pengirimannya harus dikawal sejak dari Batam hingga benar-benar sampai ke negara asal. Kita harus pastikan, ikan kembung tersebut memang sudah berada kembali di Pakistan dan itu harus dibuktikan dengan berita acara dan dokumen resmi," ujar Mustofa.

Ditegaskannya, pihak BP Batam meragukan kalau importir tidak tahu ikan asal Pakistan itu berformalin. Sebab, sebelum dimuat ke kontainer dan dikapalkan, semua barang ekspor di negara mana pun melewati proses pemeriksaan yang ketat. Untuk barang sejenis makanan, bahan pangan termasuk ikan, juga melewati pemeriksaan quality control. Setelah itu baru bisa mengantongi sertifikasi kelayakan dan izin impor dari negara yang bersangkutan.

"Formalin itu di mana-mana di dunia ini, dilarang keras digunakan untuk pengawet makanan dan bahan pangan. Siapa pun sudah tahu, formalin kerap digunakan untuk pengawet mayat. Mengundang tanda tanya juga, kenapa sampai lolos dari Pakistan sana," ujarnya.

Tiga Kontainer Raib

Sementara itu, disinyalir ada tiga kontainer milik importir ikan PT BNM masuk ke Batam yang belum terdeteksi keberadaannya. Tiga kontainer ini disebutkan, masuk bersamaan dengan satu kontainer berisi ikan berformalin.

Informasi di lapangan menyebutkan, BNM sebetulnya memasukkan empat kontainer yang semuanya bermuatan ikan pekan lalu. Keempat kontainer itu berasal dari Pakistan. Namun yang diekspos ke media, hanya satu kontainer berisi 25 ton ikan Kembung yang positif berformalin.

"Ada empat kontainer yang masuk. Ke mana yang tiga kontainer lagi?," ujar sumber Haluan Kepri yang bergerak dibidang perizinan perikanan di Batam, kemarin.

Dia mengkhawatirkan, tiga kontainer yang lolos itu muatannya juga berbahaya bagi warga di Batam dan Kepri umumnya. Karena tanpa ada penjelasan yang rinci, katanya, pihak karantina hanya mengungkap ke publik satu kontainer ikan kembung asal Pakistan yang mengandung formalin. "Kita sama-sama tahu mental instansi terkait. Jangan sampai mereka 'join' untuk meloloskan tiga kontainer lagi. Pada akhirnya nanti, justru tetap masyarakat yang jadi korban," ujarnya.

Secara terpisah, petugas Karantina Wilayah Kerja Bandara (membawahi Pelabuhan Instalasi Ikan Telaga Punggur), Wahyu mengakui, hanya ada dua kontainer saja milik BNM masuk ke Batam pekan lalu. Dua kontainer itu masing-masing satu dari Pakistan dan satu lagi asal Jepang, isinya ikan jenis kembung.

"Tidak benar empat kontainer. PT BNM hanya memasukkan dua kontainer. Untuk kontainer dari Jepang yang berisi ikan yang sama, negatif berformalin," ujar Wahyu.

Lebih jauh ia mengatakan, re-ekspor 25 ton ikan yang berformalin tersebut hingga kini belum bisa dipastikan. Pasalnya, importirnya belum mendapatkan satu kontainer yang dilengkapi pendingin. Saat ini kontainer yang spesifikasinya seperti itu, masih dipesan di Singapura.(doz/zul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar