Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 22 Februari 2012

DK Tunggu Evaluasi Impor Holticultura ke Batam

BATAM- Dewan Kawasan (DK) Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun menunggu komitmen Kementrian Pertanian untuk segera mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali untuk memberikan izin impor langsung produk holticultura ke Batam.

Hal itu disampaikan Sekretaris DK FTZ BBK, Jon Arizal melalui sambungan telepon genggamnya, Selasa (21/2). Menurut Jon, ia beserta Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam Suhartini, Kepala Disperindag dan ESDM Kota Batam Ahmad Hijazi dan Direktur Lalu Lintas Barang Fatullah telah menemui Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Banun Haspari di Jakarta kemarin.

Disebutkan Jon, pertemuan tersebut membawa dua usulan dari DK, yaitu meminta agar impor sayur mayur, umbi-umbian dan daging tetap berjalan seperti biasanya di Batam. Kedua, meminta agar pelabuhan Batam ditambahkan dalam daftar pelabuhan yang memiliki izin impor holtikultura ke Indonesia selain tiga pelabuhan dan satu bandara yang tertuang dalam Permentan no 88, 89, dan 90 tahun 2011 yang rencananya akan diberlakukan awal Maret mendatan.

"Alhamdulillah, setelah melakukan presentasi dan mengajukan usulan-usulan, kita direspon positif oleh kementrian. Karena yang menemui tim bukan Menteri langsung, pihak kementrian menjanjikan akan melakukan evaluasi terhadap usulan tersebut dan akan memberikan kebijakan terbaru dalam dua minggu kedepan," terang Jon.

Disebutkan Jon, DK akan terus memantau perkembangan masalah ini karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat Kepri, khususnya Batam yang bukan daerah penghasil produk pertanian.

Sebagaimana diketahui, Batam, Bintan dan Karimun merupakan daerah perdagangan dan pelabuhan bebas. Sesuai UU FTZ tahun 2007, BBK diperbolehkan untuk mengimpor produk langsung dari luar. Bahkan PP no 10 tahun 2012 terbaru yang merupakan perubahan PP no 2 tahun 2009 dengan jelas menyatakan BBK diperbolehkan untuk melakukan impor kebutuhan.

"Batam bukan daerah produsen. Bila dipaksakan untuk mendatangkan produk sayur, buah dan daging dari Medan sebagai kota terdekat yang mendapatkan izin sesuai Permentan, begitu sampai di Batam harganya akan melambung karena biaya transportasi yang sangat tinggi. Di samping itu, Batam merupakan daerah tujuan wisata ke tiga terbesar se-Indonesia setelah Bali dan Jakarta. Bila permentan tetap dipaksakan, harga kebutuhan pokok di Batam akan semakin melambung, yang akhirnya bisnis pariwisata kita terganggu," ujar Jon mengakhiri.(pti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar