Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 22 Februari 2012

Distako Diminta Tahan IMB Sengketa Lahan di Batara Raya

BATAM CENTRE- Komisi III DPRD Kota Batam meminta Dinas Tata Kota (Distako) Kota Batam menahan atau tidak menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama PT Mega Star Mandiri (MSM) yang ingin membangun ruko di atas lahan di seputar Perumahan Taman Batara Raya, Batam Centre. Pasalnya,  lahan tersebut merupakan kawasan penghijauan dan sedang disengketakan warga.

"Komisi III meminta agar Pemko Batam dalam hal ini Distako untuk tidak menerbitkan IMB-nya. Karena itu lahan penghijauan," kata Ketua Komisi III, Jahuin Hutajulu dalam hearing bersama BP Batam, Distako dan warga Batara Raya di ruang serbaguna DPRD Kota Batam, Senin (20/2). Dalam hearing tersebut PT MSM tidak hadir.

Seperti diketahui, warga Perumahan Batara Raya menolak rencana pembangunan ruko oleh PT MSM di kawasan tersebut. Warga beralasan, sesuai peta lokasi PT Widya Cipta Fortuna selaku developer Perumahan Batara Raya, di bagian sebelah utara perumahan ini merupakan areal penghijauan sekitar 20 m X 250 m. Hal ini diperkuat lagi surat Otorita Batam (OB)/ BP Batam nomor: B/157/K-OPS/IV/2002 tertanggal 15 April 2002 yang ditandatangani Deputi Operasional Benyamin Balukh yang menyatakan bahwa lahan tersebut direncanakan untuk penghijauan dan tidak dialokasikan.

Surat yang ditandatangani Benyamin Balukh tersebut merupakan surat balasan atas permohonan warga Taman Batara Raya  tertanggal, 11 Januari 2002 perihal permohonan alokasi untuk fasilitas sosial dan sarana olahraga. Surat warga yang ditujukan kepada ketua OB saat itu ditandatangani Ketua RW 03 Taman Batara Raya Nur Alam dan dilampirkan dengan tanda tangan masing-masing ketua RT01, RT02,RT03, Lurah Belian Miftachuddin, Camat Nongsa (sebelum menjadi Camat Batam Kota) an.Sekcam Drs Irmansyah.

Lalu, untuk mengoptimalkan areal buffer zone, maka lahan tersebut oleh warga telah menjadikannya sebagai lahan multi fungsi seperti, tempat pertemuan (aula), tempat bermain anak-anak, kegiatan olahraga (lapangan bola voli), serta penghijauan dan aktivitas warga lainnya.

Namun belakangan, pihak BP Batam mengeluarkan PL nomor:PL-211090530 kepada PT MSM tertanggal 24 November 2012 untuk dijadikan kawasan perumahan atau pertokoan.
Surat penolakan itu ditandatangani Ketua RW03 Kaujang Djamal, Ketua RW41 Griya KPN, A. Tamtama Sinaga, Tokoh Masyarakat H. Andi Sudarmi Dahlan M, Diding Kusnadi, Mardalis, serta masing-masing ketua RT, yakni ketua RT01 Ibnu Majah, ketua RT02 Widodo, ketua RT03 Abdul Muluk dan diketahui Lurah Belian, Azlan Mastar. (lim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar