Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 03 Februari 2012

Mobil Impor tak Kena Bea

Pengusaha importir mobil di Batam mengeluh ketidakjelasan pelaksanaan aturan terkait impor mobil. Pasalnya, dalam pelaksanaanya, mobil impor dari Singapura masih dikenakan pajak 10 persen. H
anya saja, keluhan ini dibantah pihak Badan Pengusahaan Kawasan Batam dan Bea Cukai. Saat ini diakui, mobil impor sudah bebas PPN, PPnBM dan bea masuk.

Menurut anggota Komisi II DPRD Batam, Firman atau akrab disapa Ucok Tambusai, masih ada pungutan 10 persen (dari nilai mobil-red). “Setiap mobil masuk selalu dipungut,” katanya.
Kondisi ini yang menurut pengusaha impor mobil di Batam memilih mendatangkan mobil dari Jakarta. Dimana, mobil dari Jakarta, saat didatangkan, tidak dikenakan pajak 10 persen, hingga harganya bisa lebih murah.
“Kalau kita bawa dari Singapura, masih dikenakan pajak 10 persen. Kalau dari dari Jakarta, tak ada lagi pajak 10 persen,” cetusnya.
Hanya saja, mobil dari Jakarta dan dari Singapura, tetap diperlakukan sama. Dua-duanya tetap tidak bisa keluar dari Batam.
“Makanya disurat-suratnya, ada cap, khusus untuk kawasan perdagangan bebas. Jadi, kalau mobil Jakarta mau keluar Batam, harus bayar pajak lagi,” imbuhnya.
Namun pernyataan Firman itu dibantah Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho. Menurut Djoko, tidak ada lagi beban pajak yang bagi importir mobil di Batam.(mbb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar