Pengusaha importir mobil di Batam mengeluh
ketidakjelasan pelaksanaan aturan terkait impor mobil. Pasalnya, dalam
pelaksanaanya, mobil impor dari Singapura masih dikenakan pajak 10
persen. H
anya saja, keluhan ini dibantah pihak Badan Pengusahaan Kawasan Batam
dan Bea Cukai. Saat ini diakui, mobil impor sudah bebas PPN, PPnBM dan
bea masuk.
Menurut anggota Komisi II DPRD Batam, Firman atau akrab disapa Ucok
Tambusai, masih ada pungutan 10 persen (dari nilai mobil-red). “Setiap
mobil masuk selalu dipungut,” katanya.
Kondisi ini yang menurut pengusaha impor mobil di Batam memilih
mendatangkan mobil dari Jakarta. Dimana, mobil dari Jakarta, saat
didatangkan, tidak dikenakan pajak 10 persen, hingga harganya bisa lebih
murah.
“Kalau kita bawa dari Singapura, masih dikenakan pajak 10 persen.
Kalau dari dari Jakarta, tak ada lagi pajak 10 persen,” cetusnya.
Hanya saja, mobil dari Jakarta dan dari Singapura, tetap diperlakukan sama. Dua-duanya tetap tidak bisa keluar dari Batam.
“Makanya disurat-suratnya, ada cap, khusus untuk kawasan perdagangan
bebas. Jadi, kalau mobil Jakarta mau keluar Batam, harus bayar pajak
lagi,” imbuhnya.
Namun pernyataan Firman itu dibantah Direktur Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho. Menurut Djoko, tidak
ada lagi beban pajak yang bagi importir mobil di Batam.(mbb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar