Oleh chandra gunawan
on Feb 23rd, 2012
(sumber Bisnis Indonesia)
BATAM (BisnisKepri): Badan Pengusahaan (BP) kawasan bebas
Batam tidak berwenang mencabut atau membekukan izin impor PT Bintan
Nusantara Mulia, selaku pemasok 25 ton ikan berformalin dari Pakistan.Dwi Djoko Wiwoho, Direktur PTSP dan Humas BP Batam mengungkapkan pihaknya tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi perizinan kepada PT Bintan Nusantara Mulia.
“Yang berhak membekukan izin importasinya Kementerian Pertanian,” ujarnya hari ini, 23 Februari.
Dia membenarkan BP Batam berwenang menerbitkan izin impor di kawasan bebas Batam, termasuk kepada pemasok ikan impor.
Namun untuk produk ikan, jelasnya, BP Batam memberikan izin impor atas rekomendasi dari Direktorat Perikanan di bawah Kementerian Perikanan dan Kelautan.
Kendati demikian, lanjutnya, kementerian bisa saja mencabut izin impor PT Bintan Nusantara Mulia jika terbukti secara sengaja mendatangkan ikan berformalin ke Batam atau produk ikan tersebut sudah beredar di pasar.
Karena itu dia meyakini kemungkinan sanksi perizinan perusahaan tersebut masih menunggu penyelidikan yang sedang dilakukan Stasiun Karantina Ikan dan Dinas KP2K Batam, saat ini.
“Proses pemeriksaan oleh Stasiun Karantina maksimal dua minggu, selama itu juga pusat masih menunggu tindakan apa yang akan diambil,” sambungnya.
Jika dalam penyelidikan nanti ada kesengajaan memasok ikan berformalin atau produk ikan tersebut sudah beredar di pasar atau bahkan keduanya terjadi, dipastikannya perusahaan tersebut akan menerima sanksi.
“Bisa saja pembekuan izin sementara dan malah pencabutan izin impor,” katanya.
Namun dari hasil sementara penyelidikan, kata dia, Stasiun Karantina menyebutkan belum menemukan indikasi atau temuan ikan berformalin tersebut beredar di pasaran.
“Ada manifest dan barangnya sudah dicocokan dan sesuai dengan manifest berarti belum didistribusikan ikan yang berformalin,” ujar dia.
Dalam hal kelengkapan izin importasi, sejauh ini BP Batam juga tidak menemukan kesalahan atau kekurangan dokumen perizinan dari kementerian terkait.
“Masalah perizinan impor, pihak importir tidak salah karena surat-suratnya lengkap. Yang salah itu eksportir di Pakistan karena memberikan ikan berformalin,”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar