BATAM (BP) – Direktur Humas Badan Pengusahaan
(BP) Batam, Joko Wiwoho, memastikan tidak ada kebocoran ikan impor
berformalin asal Pakistan ke pasar-pasar. BP telah memerintahkan Kantor
Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I
Batam dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk menjaga
ikan-ikan tersebut hingga sampai masa re-ekspornya.
“Kalau sampai ada yang masuk pasar maka izin yang kita kasih ke mereka akan kita bekukan,” katanya kepada Batam Pos, Rabu (22/2).
Jika izin usaha dibekukan, kedua kantor tersebut tidak dapat melakukan kegiatan ekspor-impor lagi. Saat ini, ikan-ikan tersebut sedang menunggu untuk dikembalikan ke negara asalnya. “Re-ekspor harus secepatnya. Kalau tidak, pokoknya harus dibawa keluar Batam. Dibuang ke laut kek atau dimusnahkan,” tegasnya.
Penjualan ikan di sejumlah pasar tidak terganggu karena tindakan Kantor Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam yang hendak mengirim kembali ikan impor (re-ekspor) ke negara asalnya di Pakistan. Hal tersebut dikarenakan pasar tidak pernah menjual ikan impor.
Kadin Usul Dimusnahkan
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam menyarankan supaya Kantor Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam memusnahkan saja 25 ribu kg ikan berformalin asal Pakistan.
“Kalau reekspor ikan asal Pakistan itu ditolak oleh negara asal, dalam hal ini Kantor Karantina harus tegas dalam melakukan pemusnahan ikan berformalin tersebut,” kata Ketua Kadin Batam, Nada Soraya, Rabu (22/2).
Daripada banyak oknum yang mencari keuntungan pribadi dalam kasus ini, sebutnya, lebih baik ikan-ikan formalin itu dimusnahkan. Nada juga khawatir jika ikan-ikan itu lolos ke pasaran pasca penolakan negara asal, akan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Banyak orang-orang saat ini sibuk mencari keuntungan sendiri. Jadi, lebih baik dimusnahkan saja daripada nanti melenceng. Aturan di-reekspor, malah singgah kemana-mana dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Dalam melakukan pemusnahan ikan berformalin sebanyak 2.500 karton itu, sebut Nada, hendaknya berpedoman pada Undang-Undang RI. Bentuk ketegasan lain, sebut Nada, adalah dengan memberikan sanksi yang jelas pada importir PT BNM dan eksportir Sun of The Sea, yang beralamat di The Ibrahim Hicery Korangi Creek, Karachi, Pakistan.
“Karantina hendaknya juga memanggil Kedutaan Besar Pakistan di Indonesia agar dapat melihat dan menyaksikan ikan-ikan yang diimpor dari Pakistan tersebut,” ucap Nada. (cr18/cr16/amr)
“Kalau sampai ada yang masuk pasar maka izin yang kita kasih ke mereka akan kita bekukan,” katanya kepada Batam Pos, Rabu (22/2).
Jika izin usaha dibekukan, kedua kantor tersebut tidak dapat melakukan kegiatan ekspor-impor lagi. Saat ini, ikan-ikan tersebut sedang menunggu untuk dikembalikan ke negara asalnya. “Re-ekspor harus secepatnya. Kalau tidak, pokoknya harus dibawa keluar Batam. Dibuang ke laut kek atau dimusnahkan,” tegasnya.
Penjualan ikan di sejumlah pasar tidak terganggu karena tindakan Kantor Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam yang hendak mengirim kembali ikan impor (re-ekspor) ke negara asalnya di Pakistan. Hal tersebut dikarenakan pasar tidak pernah menjual ikan impor.
Kadin Usul Dimusnahkan
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam menyarankan supaya Kantor Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam memusnahkan saja 25 ribu kg ikan berformalin asal Pakistan.
“Kalau reekspor ikan asal Pakistan itu ditolak oleh negara asal, dalam hal ini Kantor Karantina harus tegas dalam melakukan pemusnahan ikan berformalin tersebut,” kata Ketua Kadin Batam, Nada Soraya, Rabu (22/2).
Daripada banyak oknum yang mencari keuntungan pribadi dalam kasus ini, sebutnya, lebih baik ikan-ikan formalin itu dimusnahkan. Nada juga khawatir jika ikan-ikan itu lolos ke pasaran pasca penolakan negara asal, akan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Banyak orang-orang saat ini sibuk mencari keuntungan sendiri. Jadi, lebih baik dimusnahkan saja daripada nanti melenceng. Aturan di-reekspor, malah singgah kemana-mana dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Dalam melakukan pemusnahan ikan berformalin sebanyak 2.500 karton itu, sebut Nada, hendaknya berpedoman pada Undang-Undang RI. Bentuk ketegasan lain, sebut Nada, adalah dengan memberikan sanksi yang jelas pada importir PT BNM dan eksportir Sun of The Sea, yang beralamat di The Ibrahim Hicery Korangi Creek, Karachi, Pakistan.
“Karantina hendaknya juga memanggil Kedutaan Besar Pakistan di Indonesia agar dapat melihat dan menyaksikan ikan-ikan yang diimpor dari Pakistan tersebut,” ucap Nada. (cr18/cr16/amr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar