Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 01 Februari 2012

Impor Mobil Tetap Dibatasi


 (sumber Batam Pos
1 Februari 2012
Pemerintah pusat tetap membatasi semua jenis impor barang ke kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun. Salah satunya adalah batasan impor mobil.
Namun demikian, hingga saat ini pemerintah pusat belum menentukan berapa banyak kuota impor kendaraan roda empat dalam kondisi brand new itu karena masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) untuk petunjuk pelaksanaannya.

Kebijakan batas impor mobil itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 2012 (revisi PP No 02/2009) tertanggal 9 Januari lalu.
“Untuk keperluan industri tidak perlu izin impor dari BP Batam, sementara untuk barang konsumsi, termasuk mobil akan dibatasi,” ujar Gubernur Kepri sekaligus Ketua Dewan Kawasan Muhammad Sani dalam rapat rutin anggota DK Senin (30/1) lalu.
Sani juga mengungkapkan dalam PP nomor 10 tersebut, terlihat adanya kemudahan dalam proses impor di antaranya penghapusan master list, tidak ada lagi pengajuan izin impor ke Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk barang-barang industri, dan tidak ada pemeriksaan fisik Bea dan Cukai (BC) dan beberapa hal lain.
Yang ada nantinya hanya pemeriksaan dokumen barang-barang apa saja yang masuk,” ujar Sekretaris Dewan Kawasan Jon Arizal, menimpali ucapan gubernur itu di Lantai 5 Gedung Graha Kepri.
PP nomor 10 tahun 2012 itu menurut Sani maupun Jon, aktif berlaku per tanggal 9 Maret nanti atau 60 hari setelah PP tersebut ditandatangani oleh Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono.
Pelaksanaannya sambil menunggu PMK di mana ada sekitar 20 pasal yang membutuhkan petunjuk teknis dari Menteri Keuangan (Menkeu).
“Setelah Peraturan Menteri Keuangan selesai, maka efektif berjalan. Tapi walau PMK belum keluar, Bea Cukai telah menyatakan akan tetap memberlakukan PP nomor 10 ini,” kata Muhammad Sani.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, mengatakan PP nomor 10/2012 mempertegas wilayah wewenang BP Kawasan dan bea cukai dalam hal keluar masuknya barang industri dari wilayah kawasan.
Dalam peraturan tersebut, ekspor dan impor hanya bisa dilakukan oleh pengusaha yang sudah terdaftar di BP Batam.
Walau tidak dikenakan cukai, namun seluruh pengusaha tersebut diwajibkan untuk melakukan pendaftaran.
“Pengusaha hanya bisa memasukkan barangnya sesuai usahanya,” ungkapnya.
Selain itu, bongkar buat diluar kawasan kepabeanan atau pelabuhan resmi dianggap penyelundupan. Sanksinya barang tersebut harus dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan. Sementara untuk barang yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar daerah Pabean wajib ada pemberitahuan dengan Pemberitahuan Pabean.
Namun, ketentuan bongkar harus diwilayah pabean tidak berlaku untuk barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean atau dalam jumlah tertentu. (spt/nal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar