Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 01 Februari 2012

Pelindo Garap Pelabuhan Tanjungsauh

 (sumber Batam Pos)
Meski menuai protes dari berbagai kalangan, Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap melanjutkan rencana pembangunan pelabuhan di Pulau Tanjungsauh. Bahkan BP Batam telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II untuk merealisasikan rencana tersebut.
Nota kesepahaman itu telah ditandatangani Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino dan Ketua BP Batam Mustofa Widjaja di Lantai 8 Kantor BP Batam, Senin (30/1) lalu. Rencana pembangunan pelabuhan itu diawali studi kelayakan oleh PT Pelindo II.

Namun, Direktur PTSP dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho membantah MoU tersebut fokus pada rencana pembangunan pelabuhan kontainer di Tanjungsauh. Menurut dia, MoU itu tentang kerjasama penyediaan fasilitas kepelabuhanan di pelabuhan Batam secara umum.
”Lagipula Pelindo masih akan melakukan studi kelayakan. Kalapun nantinya jadi dibangun pelabuhan, tidak harus di Tanjungsauh,” kata Djoko di ruang kerjanya, Selasa (31/1).
Namun Djoko menegaskan, Pulau Tanjungsauh merupakan wilayah kerja BP Batam. Ini sesuai Kepres Nomor 56 Tahun 1984 tentang penambahan wilayah kerja daerah industri Pulau Batam atau Otorita Batam.
Pasal 1 Kepres ini menyebutkan, penambahan wilayah kerja daerah industri Pulau Batam, antara lain meliputi gugusan Pulau Janda Berhias, Pulau Tanjungsauh, Pulau Ngenang, Pulau Kasem dan Pulau Naomi. Sebelumnya wilayah kerja daerah Otorita Batam diatur dalam Kepres Nomor 41 Tahun 1973.
”Dan sampai sekarang Kepres Nomor 56 itu belum dicabut. Artinya, Pulau Tanjungsauh masih wilayah kerja BP Batam yang dulunya bernama Otorita Batam,” kata Djoko.
Menurut dia, Kepres ini tidak terpengaruh dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang pelaksanaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ). Sebab wilayah kerja FTZ dengan wilayah kerja BP Batam merupakan dua hal yang terpisah.
Sebelumnya, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menegaskan Pulau Tanjungsauh merupakan wilayah kerja Pemko Batam. Ini sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam. Kata Dahlan, pulau tersebut dialokasikan untuk kawasan industri.
Anggota Komisi III DPRD Batam Irwansyah juga pernah mempertanyakan rencana pembangunan terminal kontainer di Pulau Tanjungsauh oleh BP Batam. Sebab, kata dia, pulau tersebut tidak masuk wilayah kerja BP Batam.
Menurut dia, mengacu PP Nomor 46 tahun 2007 tentang FTZ Batam, wilayah kerja BP Batam hanya meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Galang Baru. PP tersebut kemudian direvisi menjadi PP 05/2011 dengan menambahkan Pulau Janda Berhias menjadi bagian wilayah kerja BP Batam.
Selain itu, kata dia, jika mengacu pada Ranperda RTRW Kota Batam 2011-2031, Pulau Tanjungsauh dipetakan masuk kawasan industri, bukan untuk pembangunan pelabuhan. Meskipun hingga saat ini RTRW Kota Batam masih menunggu pengesahan dari pusat. ***

Leave a Reply

Tidak ada komentar:

Posting Komentar