Direktur Pelayanan Satu Pintu Badan Pengusahaan (BP) Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan, setiap penutupan investasi asing harus dilaporkan ke BP Batam. "Sampai sekarang, belum ada laporan dari manajemen PT Nutune. Manajemen Nutune hanya melaporkan berhenti operasi sementara," kata Dwi, Rabu (22/2/2012), di Batam, Kepulauan Riau.
Sebelumnya, beredar kabar perusahaan elektronik itu akan tutup pada 9 Maret 2012. Akibatnya, buruh pabrik itu resah dan menuntut kepastian hak. Para buruh menuntut pesangon setara dua kali masa kerja atau sekitar Rp 44 miliar.
Sementara manajemen hanya mampu menyediakan Rp 22 miliar atau satu kali masa kerja. Pembayaran juga hanya bisa dilakukan setelah penjualan aset yang ditaksir Rp 34 miliar.
Saat ini, perwakilan buruh PT Nutune tengah berunding di Dinas Tenaga Kerja Batam. Mereka meminta pemerintah mengusahakan kepastian hak pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar