Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 08 Februari 2012

Karyawan PT Varta Kembali Mogok

BATAM--Belum diakomodirnya tuntutan tunjangan uang perumahan, membuat 300 karyawan PT Varta kembali mogok kerja, Selasa (7/2). Karyawan yang berada di Lot 23 dan Lot 310 Batamindo Industrial Park (BIP) Mukakuning ini hanya duduk-duduk di kantin perusahaan.

"Aksi mogok dilakukan spontanitas," ungkap karyawan PT Varta yang enggan disebutkan namanya, kemarin.

Menurut sumber tersebut, dalam perundingan antara perwakilan karyawan dan manajemen PT Varta, masih belum ada kesepakatan besaran angka tunjangan perumahan. Karyawan menuntut tunjangan perumahan sebesar Rp225 ribu. Sedangkan perusahaan hanya bertahan di angka Rp100 ribu.

Perjanjian kerja bersama (PKB) yang sudah disepakati pada Kamis (3/2) lalu, hanya 80 pasal yang telah disetujui dari 84 pasal yang dibahas. Masih ada beberapa pasal yang menunggu belum rampung, termasuk besaran tunjangan perumahan yang belum muncul.

"Hari Jumat (4/2) keluar angka Rp100 ribu, itupun dari HRD (Human Resource Department). Karena kecewa kami mogok (kerja) duduk-duduk saja di kantin. Aksi mogok kerja terus berlanjut hingga Selasa (7/2) kemarin", katanya.

HRD PT Varta, Puji Hartani belum bersedia berkomentar atas aksi mogok kerja karyawan. Ia beralasan, belum mendapatkan izin dari atasan untuk menjelaskan permasalahan hubungan industrial yang terjadi di PT Varta.

"Masih belum ada izin dari bos untuk memberikan keterangan ke media," ujarnya.

Aksi mogok ratusan karyawan ini, merupakan tindak lanjut atas aksi demo yang pernah dilakukan pada 19 Januari 2012 lalu. Mereka mendesak perusahaan merealisasikan tunjangan perumahan yang layak.

"Tuntutan ini sebenarnya sudah disampaikan pekerja kepada pihak perusahaan sejak 2010 lalu dan sudah dibahas beberapa kali. Namun pembahasan dengan manajemen perusahaan selalu gagal dan tidak pernah ada titik temu," ungkap Ketua PUK Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) PT Varta Microbattery, Dedy Iskandar waktu itu.

Dedy menjelaskan, pembahasan yang dilakukan antara pekerja dan perusahaan juga ditempuh melalui mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam. Saat itu, pekerja mengusulkan tunjangan perumahan sebesar Rp300 ribu yang akhirnya disepakati menjadi Rp225 ribu per bulan. Begitupun dengan besarnya uang transportasi, dari Rp3.500 menjadi Rp4.500 per hari.

Namun kesepakatan bersama tersebut, tiba-tiba dianulir oleh PMA asal Jerman yang berpusat untuk kawasan Asia Pasific di Singapura ini. Dengan alasan, pihak perusahaan tidak menyetujui kesepakatan yang telah dibahas bersama pihak pekerja dan difasilitasi oleh Disnaker Kota Batam tersebut.

"Perusahaan tiba-tiba tidak setuju atas kesepakatan tunjangan perumahan sebesar Rp225 ribu per bulan dan hanya menyetujui besaran tunjangan perumahan Rp50 ribu sebulan," ujarnya.

Salah seorang karyawan PT Varta Microbattery, Ida menyebutkan, permasalahan antara pekerja dan pihak perusahaan meruncing tidak hanya persoalan tunjangan perumahan dan transportasi saja. Namun banyak faktor lain yang menjadi pemicunya, termasuk salah satunya diskriminasi atas kesejahteraan yang diberikan kepada karyawan.

"Kami saja tinggal di luar, sementara masih ada 11 karyawan yang mendapatkan fasilitas tempat tinggal di dormitory," ungkapnya.

Begitupun dalam tuntutan tunjangan perumahan, awalnya pekerja menuntut pembayaran tunjangan perumahan didasarkan pada golongan atau jabatan karyawan di perusahaan. Di mana untuk golongan I seperti operator, tunjangan perumahan diajukan sebesar Rp200 ribu, golongan II seperti leader dan teknisi Rp300 ribu dan golongan III untuk supervisor ke atas sebesar Rp400 ribu. Namun ternyata perusahaan hanya menyetujui Rp50 ribu tanpa ada perbedaan golongan atau berlaku untuk seluruh karyawan.

Koordinator Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto mengaku kecewa atas minimnya respon pihak perusahaan yang kurang mengakomodir tuntutan hak yang dilakukan pekerja. Aksi mogok kerja yang dilakukan ratusan karyawan PT Varta Microbattery, tidak akan terjadi jika pihak perusahaan tidak ngotot memaksakan kehendaknya.

"Permasalahan seperti ini seharusnya bisa cepat disikapi perusahaan, agar tidak menjadi kerugian kedua belah pihak," ujarnya.

Menurutnya, demo yang dilakukan ratusan pekerja PT Varta Microbattery ini bisa menjadi pemicu demo-demo lainnya di kawasan industri Batamindo. Akibat masih banyaknya perusahaan yang tidak memberikan hak-hak karyawan sebagaimana mestinya. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar