900 Pemohon Setiap Bulannya
23 Februari 2012 (sumber Batam Pos)
BATAM (BP) - Pelayanan perizinan terpadu satu pintu pemerintah Kota
Batam setiap hari disibukkan
dengan permohonan surat perizinan dari warga untuk berbagai bidang.
Sedikitnya sekitar 30 warga memohon pemberian izin dari Pemko Batam atau ge,kitar
900 penohon setiap bulannya Sebagian besar di antaranya adalah pemohon Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Gudang.
Mega, seorang petugas konter pelayanan perizinan mengatakan lamanya
penyeleSian perizinan
tergantung kepada izin yang dimohonkan oleh pihak pemohon "Beda
izin yang dimohonkan
maka lama penyelesaiannya kemungkinan besar akan bedajuga. Misalnya
kalau izin untuk Tanda
Daftar Gudang hanya butuh tiga hari kerja, untuk Izin Usaha Industri butuh
waktu lima hari kerja,"
katanya ketika dijumpai di kantornya di Gedung Sumatera Promotion
Center, Rabu (2212).
Secara keseluruhan penyelesaian perizinan yang paling singkat adalah
bidang perindustrian dan
perdagangan. Untuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP) termasuk untuk'izin
CV, UD, PT, Koperasi,
Firma, PO, BUL, dan PMA hanya butuh waktu tiga hari kerja. Mega
mengatakan, sebelum
izin diserahkan kepada pemohon ada beberapa prosedur yang harus diselesaikan
pemohon. Langkah
pertama adalah pengajuan permohonan permohonan di ko.nter layanan,
kemudian pemeriksaan kelengkapan permohonan, syarat kelengkapan tersebut akan
diverifikasi dan diproses oleh tim teknis
kemudian pemeriksaan lokasi atau lapangan oleh tim SKPD.
Setelah itu baru pemohon membayarkan retribusi, kemudian tinggal
nienunggu- tailda'tangan
izin oleh SKPD terkait. Selain bidang perindustian dan perdagangan,
penyelesian perizinan yang paling singkat adalah bidang pariwisata dan
kebudayaan. Dimana izin yang hendak diberikan ini paling lama hanya timahari
kerja yakni permohonan izin prinsip usaha sarana pariwisata, izin pengusahaan,
izin sarana pariwisata. Sementara untuk izin jasa pariwisata dan rekomendasi pariwisata
hanya memerlukan
waktu selama tiga hari. Penyelesian perizinan dengan tenggang waktu
paling lama adalah bidang pengendalian dampak lingkungan. Seorang pegawai di
konter bidang ini yang tidak mau namanya dikorankan mengatakan proses izln
dalam bidang ini memang lebih rumit dibandingkan dengan ijin lainnya.
"Permohanan perizinan ini jarang karena mungkin berhubungan, dengan
limbah. Dan prosesnya ini memang lebih lambat karena ini sangat rumit clan tim
teknis harus hati-hati dalam meloloskan izin ini. Makanya waktu penyelesaiannya
ada yang nya ke pemko saja, pak. Kami disini hanya pelaksana tak berwenang
untuk bicara ke media katanya. Untuk bidang pengendalian dampak lingkungan penyelesaian
perizinan yang paling singkat adalah tujuh hari kerja yaitu untuk izin ganlgu
dan izin pembuangan air limbah. Sementara untuk izin tempat penyimpanan sementara
lifnbah 83 dan pengumpulan limbah B3 skala kota selama 45 hari kerja.
Sementara perizinan yang kerap menjadi perhatian di kalangan warga
adalah bidang tata kota,
sepertu IMB, izin usaha jasa konstruksi dan surat izin bekerja
perencana. Dalam IMB, lamanya
penyelesaian perizinan tergantung pada fisik,bangunan. IMB bangunan
sederhana atau tidak
bertingkat hanya butuh t hari kerja, sementara IMB bangunan 2 - 4 lantu
butuh penyelesaian
perizinan selama 20 hari dan IMB bangunan bertingkat di atas empat lantai
butuh 40 hari ke{a.
Junaide, seorang warga yang hendak mengambil surat ijin IMB di Gedung Sumatera Promotion
Center
mengaku ia sudah inelakukan permohanan tersebut sekitar dua minggu lalu.
"Tidak telat
ftoft. Kalau
untuk rumah biasa dan semuanya lancar, dokumen lengkap 1 hari selesai kok,"
katanya.
Sementara untuk
penyelesaian izin usaha di dinas perhubungan , .saagat variatif"tergantung
kepada
izin yang dimohonkan,
tetapi paling cepat tiga hari yakni untuk izin usaha bengkel kendaraan
bermotor, Izin
usaha sekolah mengemudi dan montir dan izin usaha parkir.
Sementara untuk izin usaha pembangunan pelabuhan
umum adalah delapan hari dan izin pengoperasiannya selama tujuh hari kerja. Selain
di Pemko Batam, Badan Pengusahaan Batam juga mengeluarkan beberapa izin di
antaranya izin investasi, izin lalu lintas barang dan izin lainnya.
Di antara semua izin
ini yang lebihbanyak permohonannya adalah izin investasi dan lalu lintas barang. Humas BP
Batam, Joko Wiwoho mengatakan lama penyelesaian perizinan ini tidak sama dan memiliki standar masing-masing
tetapi yang paling cepat adalah empat hari. Cepatnya izin dikeluarkan tergantung
kelengkapan persyaratan yang sudah ditentukan. "Kalau semuanya sudah dilengkapi kami tidak akan
mempersulit. Kalau semuanya sudah lengkap izinnya akan langsung keluar. Dan kami
tidak akan mempersulit l kata Joko. (cr15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar