Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 29 November 2011

UMK Batam Rp1.310.000



BATAM--Setelah melalui pembahasan alot dan melelahkan bahkan sempat diwarnai unjuk rasa anarkis buruh, Gubernur Kepri HM Sani akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2012 sebesar Rp1.310.000. Angka ini lebih tinggi Rp7.008 dari rekomendasi Walikota Batam Ahmad Dahlan. Sebelumnya, Dahlan merekomendasikan UMK Batam sebesar Rp1.302.992 atau sama dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Batam tahun 2012 yang sudah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam.
AMIR, Liputan Batam "Setelah kami lakukan rapat internal (dengan melibatkan) beberapa unsur, dan melalui berbagai pertimbangan akhirnya kami tetapkan UMK Batam tahun 2012 sebesar Rp1.310.000," ujar HM Sani dalam jumpa pers di Hotel Harris, Batam Centre, Senin (28/11). Dalam jumpa pers itu, Sani didampingi Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo, Ketua DPRD Kepri HM Nur Syafriadi dan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

UMK Batam tahun 2012 yang ditetapkan Gubernur Kepri ini naik sebesar Rp130.000 dibanding UMK tahun ini yang nilainya Rp1.180.000. Adapun dibanding nilai KHL versi pengusaha, angka ini lebih tinggi Rp50.000. Dalam rapat pembahasan UMK Batam 2012, nilai KHL yang disepakati pengusaha sekaligus yang mereka usulkan sebagai UMK adalah Rp1.260.000. Sementara dibanding nilai KHL versi serikat pekerja, UMK 2012 yang ditetapkan Sani lebih rendah Rp450.000. Menurut hitungan serikat pekerja, nilai KHL Kota Batam 2012 mencapai Rp1.760.000. Dalam rekomendasinya kepada Gubernur Kepri, Dahlan juga mengusulkan nilai KHL versi serikat pekerja dan pengusaha ini sebagai pembanding.

Dijelaskan Sani, rekomendasi UMK Batam dari Walikota Batam diterima Pemprov Kepri, Jumat (25/11). Rekomendasi itu langsung diserahkan ke Dewan Pengupahan Provinsi Kepri untuk dibahas dan hasilnya diserahkan kepada dirinya Sabtu Sabtu (26/11). "Hari ini, setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya dengan Kapolda, akhirnya kita tetapkan angka itu."

Selain didasarkan pada analisa Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, kata Sani, penetapan UMK Batam tersebut juga didasarkan hasil pertemuannya dengan tiga serikat pekerja yang ada di Kota Batam, Minggu (27/11). Pada pertemuan tersebut, lanjut Sani, serikat pekerja menyerahkan sepenuhnya penetapan UMK Batam kepada dirinya selaku Gubernur Kepri.

"Kami sudah lakukan pertemuan dengan serikat pekerja, pada intinya mereka merasa keberatan dengan angka KHL yang telah ditetapkan, dan akhirnya diambil jalan tengah dengan berbagai komitmen dari pemerintah," ujar Sani.

Komitmen tersebut, kata Sani, pertama, serikat pekerja meminta Walikota Batam untuk menunda pemberlakuan pajak-pajak retribusi yang bisa memberatkan buruh, di antaranya pajak kost-kosan dan pajak warung makan. Karena menurutnya, dengan pemberlakuan pajak retribusi tersebut maka secara otomatis akan memberatkan para buruh.

"Jangan melihat angkanya, tapi teman-teman harus melihat nilai tukarnya, karena kita berupaya menaikkan nilai tukarnya dengan beberapa kemudahan lainnya," ujar Sani.

Hal kedua, katanya, serikat pekerja meminta Pemko Batam melakukan penambahan armada bus karyawan sehingga pengeluaran pekerja untuk transportasi bisa ditekan. Ketiga, pemerintah juga berjanji memberikan capacity building untuk para buruh melalui program-program pelatihan sebagai bentuk transfer knowledge. "Untuk membantu buruh, kita akan lakukan penambahan armada bus dengan trayek yang memungkinkan, serta akan memberikan mereka pelatihan," kata Sani.

Pemerintah, lanjut Sani, juga menyepakati usulan serikat pekerja untuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dari Tanjungpinang ke Kota Batam. Dengan demikian, buruh tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar ketika ada persoalan antara mereka dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Pada prinsipnya, kata Sani, besaran UMK yang ditetapkan tersebut merupakan win-win solution antara buruh dengan pengusaha. Di mana di satu sisi pemerintah harus mengupayakan kesejahteraan buruh sementara di sisi lain juga harus bisa menjamin agar perusahaan yang ada bisa tumbuh sehingga buruh bisa tetap bekerja.

Menerima dengan Berat Hati

Menanggapi angka UMK Batam yang ditetapkan Gubernur Kepri, Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kota Batam Syaiful Badri Sofyan mengatakan pihaknya menerima angka itu meski dengan berat hati. "Pada dasarnya kita menerima, meski dengan berat hati," kata Syaiful saat dikonfirmasi.

Menurut Syaiful, angka UMK yang ditetapkan Gubernur masih jauh dari angka riil KHL Kota Batam. "Jika boleh jujur, UMK Batam harusnya setara dengan KHL riil yang kita ajukan sebesar Rp1.760.000, namun apa daya kita telah berupaya maksimal," ujarnya.

Meski menerima, Syaiful mengatakan ia dan pengurus serikat pekerja lainnya tidak bisa menjamin tidak akan ada gejolak dari para buruh atas angka UMK tersebut. "Saya tidak bisa menjamin kalau buruh tidak bergejolak karena angka tersebut," kata dia.

Dahlan Bersedia Menunda

Terkait permintaan agar Pemko Batam menunda pemberlakuan pajak-pajak retribusi yang memberatkan buruh, Walikota Batam Ahmad Dahlan menyanggupinya. Ia berjanji segera mengajukan usulan penundaan itu kepada DPRD Kota Batam.

"Kami akan meminta DPRD Kota Batam untuk menunda perberlakuan pajak kos-kosan dan rumah makan, hingga waktu yang belum ditentukan," ujar Dahlan usai menghadiri acara Rapat Evaluasi Program Pengentasan Kemiskinan di Hotel Harris, Batam Centre, kemarin.

Selain itu, Dahlan juga menyepakati untuk melakukan penambahan bus karyawan sehingga beban transportasi bagi pekerja bisa ditekan seminimal mungkin. "Kita akan berupaya menaikkan nilai upah yang mereka terima dengan mengakomodir permintaan buruh," kata Dahlan.

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengimbau para buruh agar lebih mengedepankan dialog dalam memperjuangkan kenaikan UMK Batam, bukan dengan aksi turun ke jalan, apalagi sampai bertindak anarkis. Menurutnya, tidak persoalan yang tidak bisa diselesaikan sepanjang pihak-pihak terkait masih mau duduk bersama untuk berdialog. "Saya meminta persoalan UMK disikapi dengan dialog, bukan dengan turun ke jalan," ujar Agung Laksono.

Agung menyesalkan terjadinya unjuk rasa anarkis buruh Kota Batam pada Rabu dan Kamis pekan lalu. Ia berharap peristiwa itu tidak terulang lagi di masa mendatang agar iklim investasi Kota Batam tetap kondusif sehingga investor tidak takut menanamkan modalnya di daerah ini. "Saya harapkan semua pihak bisa saling memahami sehingga kondisi Batam bisa tetap kondusif dan kesejahteraan rakyat bisa dicapai. Saya tidak tahu persis berapa angka yang cukup untuk memberikan kehidupan yang layak bagi buruh, yang lebih tahu tentu Walikota dan Gubernur. Namun satu yang pasti, bahwa setiap pimpinan daerah tentu mengupayakan yang terbaik untuk masyarakatnya (pekerja) dan juga untuk pengusaha. Karena bagaimanapun juga keduanya harus tetap bersinergi untuk keberlangsungan ke depan. Rakyat harus sejahtera, sementara perusahaan juga harus tetap beroperasi, tugas pimpinanlah untuk memikirkan itu," katanya. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar