(sumber Batam Pos) 6 November 2011
Untuk mengontrol keluar dan masuknya barang di wilayah Perdagangan dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Batam, kini berada dibawah kendali Direktorat Lalu lintas Barang, sebuah direktorat yang dibentuk setelah Otorita Batam berubah menjadi BP Batam.
Direktorat Lalu lintas Barang BP Batam bukan hanya bertugas mengeluarkan izin masuk maupun keluar barang-barang dari dan ke wilayah FTZ, tapi juga bertanggungjawab terhadap kuota barang-barang yang akan dimasukkan.
Menurut Direktur Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam Ir Fatullah keberadaan unit yang dipimpinnya itu memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin masuk barang-barang ke wilayah FTZ Batam. Namun, agar kuota barang yang masuk sesuai kebutuhan, maka Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam akan sangat ketat menjalankan peraturan.
Fatullah mengatakan, sebelum mengeluarkan izin masuk, maka perusahaan harus lebih dulu mengantongi izin usaha untuk registrasi. Kata Fatullah, bagi investor asing bisa mengajukan izin melalui Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam atau BKPM, seperti yang berlaku selama ini.
Selain itu, sambung mantan Kabiro Humas OB tersebut, Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam memiliki kasubdit perdagangan yang bertanggunjawab dengan Kementerian Perdagangan. Pasalnya, kata dia, kendati Batam adalah kawasan FTZ, tapi tetap menerapkan aturan Tata Niaga.
”Kebijakan tersebut sesuai aturan yasng ada. Memang ini berbeda ketika masih dibawah OB dulu, iaga. Tapi pada prinsipnya, dengan aturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat masih sayang dan perhatian dengan Batam,” ujarnya.
Fatullah menyebutkan, dulu Batam tidak perlu aturan tata niaga karena memang saat itu penduduknya sangat sedikit. Aturan yang dikeluarkan waktu itu hanya untuk kepentingan industri di Pulau Batam. ”Prinsipnya, FTZ itu bebas tapi bukan berarti sebebas-bebasnya. Intinya, semua yang kita lakukan untuk mempermudah konsumen,” ucapnya. FTZ diperuntukkan untuk memudahkan bisnis industriawan, tetapi untuk perdagangan tetaplah mengikuti aturan tata niaga yang ada. Bila tidak industri dalam negeri bisa kolaps.
Dia mengatakan, dibentuknya Direktorat Lalu lintas Barang tetap juga menempatkan Batam berbeda dengan daerah lainnya. Pasalnya, kata dia, daerah lain di Indonesia tidak ada unit khusus yang mengatur khusus lalu lintas barang, tapi cukup dengan Bea dan Cukai (BC).
Lalu bagaimana peran BC dengan hadirnya Direktorat Lalu lintas Barang ini? Fatullah mengatakan, BC fungsinya pintu terakhir atau pelaksana teknis di lapangan, sedangkan Direktorat Lalu lintas Barang berfungsi sebagai pintu awal, seperti menerbitkan izin.
”Kita terus koordinasi dengan BC. Kami juga memberikan pelatihan kepada pegawai tentang kepabeanan,” jelasnya.
Tapi kok barang-barang di Batam tetap mahal dengan statusnya sebagai kawasan FTZ dibanding daerah lainnya? Menurut Fatullah, tidak semua pedagang mau mengurus bebas PPN BM, sehingga barang-barang yang mereka jual tetap memasukkan PPN BM.
Untuk itu, lanjut dia, masyarakat harus cerdas dalam setiap membeli barang-barang, seperti mobil. ”Tanya dulu penjualnya apakah sudah mengurus bebas PPN BM atau belum. Karena, jika tak diurus maka pajaknya akan dibebankan dalam harga jual sehingga tetap mahal,” terangnya. (mta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar