Tribun Batam - Kamis, 17 November 2011
tribunnewsbatam/ kartika kwartya
Fatullah Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan kembali pembebasan atau pengurangan PPh Badan, yang lebih populer disebut tax holiday. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 130 tahun 2011 tentang pemberian fasilitas pembebasan/pengurangan PPh Badan.
Meski baru disahkan pada 15 Agustus 2011 ini, tapi perusahaan-perusahaan baru yang masuk ke Indonesia sejak 15 Agustus 2010 boleh mengajukan permohonan untuk dapatkan insentif tax holiday ini.
"Izinnya diajukan ke pusat yaitu Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM. Tapi yang mengeluarkan SK-nya nanti Menteri Keuangan," terang Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Fatullah di kantornya, Kamis (17/11/2011).
Adapun syarat perusahaan yang boleh mengajukan untuk dapatkan tax holiday ini antara lain perusahaan (badan usaha) baru dengan investasi yang baru pula. Perusahaan yang dapat fasilitas ini adalah mereka yang memiliki nilai investasi minimal Rp 1 triliun. Dan mempekerjakan minimal 500 orang pegawai.
Jenis-jenis industri yang diberi kesempatan yaitu dari bidang industri logam berat, pengilangan minyak bumi, permesinan, industri bidang sumber daya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi.
"Selain itu ada tambahan, bisa di luar lima bidang tadi, tapi bidangnya harus industri pionir atau yang benar-benar baru, belum ada di Indonesia," kata Fatullah.
Pada saat pengajuan, mereka diwajibkan menyertakan laporan yang berisi tentang infratsruktur pendukung investasi, penyerapan tenaga kerja Indonesia, dan rencana tahapan alih teknologi secara kongkrit.
Syarat lainnya, yaitu perusahaan harus menempatkan dana di bank yang ada di Indonesia sebesar 10 persen dari nilai investasi. Dan tidak boleh digunakan sebelum kegiatan perusahaan dimulai.
Tax holiday akan berlaku selama lima tahun sejak mendapatkan SK Menteri Keuangan. Dan bisa diperpanjang hingga 10 tahun tergantung hasil evaluasi tim yang terdiri dari Kementerian Perindustrian, BPKM, dan Kementerian Keuangan.
Kebijakan ini akan dilakukan sampai dengan 15 Agustus 2014. Artinya, perusahaan yang mendapatkan SK dari menteri hanya mereka yang ajukan sebelum tahun 2014 tersebut.
"Caranya perusahaan ajukan permohonan. Kemudian dikaji tim. Hasil kajian ini akan dilihat lagi dampak strategisnya oleh Menteri Perekonomian. Kalau memenuhi syarat dikeluarkan SK-nya. Kalau tidak dikembalikan lagi persyaratannya tadi," terang Fatullah.
Ia menambahkan, dengan diberlakukannya tax holiday ini akan menambah daya tarik investasi bagi Batam. Setelah sebelumnya ada insentif berupa bebas bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPn).
Selain meningkatkan nilai tambah dan daya saing investasi di Indonesia secara umum. Karena negara-negara berkembang lain seperti Singapura, Malaysi, Thailand, dan Vietnam sudah berlakukan tax holiday ini.
"Untuk Malaysia sama seperti kita, 5-10 tahun. Kalau Vietnam untuk pembebasannya 2-4 tahun tapi kalau untuk pengurangannya bisa sampai 30 tahun. Tiap negara berbeda tergantung kebijakan pemerintahnya. Dari segi jenis industri yang mendapat fasilitas ini juga berbeda-beda," jelas Fatullah.
Untuk Kota Batam, perusahaan yang berpotensi untuk mendapatkan fasilitas tax holiday ini adalah PT Asia Cocoa Indonesia. Karena perusahaan ini baru berinvestasi di Batam. Dan termasuk industri pionir karena belum ada jenis industri bahan baku pembuatan coklat seperti ini di Indonesia.
"Sekarang kalau mereka berminat, tinggal meningkatkan investasinya sampai Rp 1 triliun. Karena bisa jadi mereka masuk kriteria dari jenis industri pionir," ujar Fatullah.
Editor : dedy suwadha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar