Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 21 November 2011

Layakkah Batam Jadi Barometer Properti Indonesia?

21 November 2011 (Sumber Batam Pos) 


Tentunya masih segar dalam ingatan kita, adanya istilah atau motto Pulau Batam dengan kata-kata ”Batam is no longer an island”. Kalau menyimak maksud dari istilah tersebut pada saat itu adalah: Sebagai daerah industri, Batam diproyeksikan menuju Kota Metropolis dan Madani. Proyeksi yang dimaksud pada saat itu, sesuai dengan program pemerintah sebagai kawasan andalan, seperti yang disebut pada Lampiran IX Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2008, yang menyebut bahwa Pulau Batam lebih diandalkan dalam sektor unggulan pada bidang Kelautan, Pariwisata, Industri, dan Perikanan.
Sedangkan tulisan motto Batam is no longer an island tersebut, dapat kita lihat terpampang pada plang besar di beberapa tempat sekitar 10 tahun yang lalu. Namun kenyataan hingga saat ini, justru di daerah lain di Indonesia yang tidak begitu digembar-gembor dan melebih-lebihkan kemajuan daerahnya, ternyata jauh lebih glamour dari Batam. Jelasnya, siapapun dapat menilai tidak ada sesuatu yang istimewa dengan keberadaan bangunan atau kemegahan kota Batam ini.
Pertanyaannya adalah, mengapa program Batam menuju daerah yang Madani dan Metropolis tidak tercapai sesuai dengan sasarannya? Bahkan tidak berlebihan apabila dikatakan Batam kalah bersaing dengan kemajuan kota-kota lain di Indonesia!
Sampai-sampai wacana yang dikumandangkan bahwa Batam sebagai daerah industri, tidak lagi sesuai dengan faktanya sekarang ini yakni dengan begitu menjamurnya lokasi perumahan pada hampir setiap pelosok pulau ini. Dengan kata lain, sudah terlalu jauh perbedaan antara jumlah tempat atau daerah Industri dibandingkan dengan lokasi perumahan.
Tidak heran memang apabila Wali Kota Batam menyatakan bahwa Batam Barometer Properti Indonesia (Seperti yang dimuat pada salah satu koran lokal pada hari Sabtu, 19 November 2011 yang lalu). Namun barometer seperti yang diistilahkan oleh Wali Kota Batam tersebut mungkin benar apabila diartikan dengan bagaimana singkatnya waktu yang dibutuhkan sehingga dapat cepat tumbuh subur dan menjamurnya keberadaan lokasi-lokasi perumahan pada hampir setiap pelosok di Kota Batam ini.
Namun, alangkah lebih arif dan bijaknya apabila barometer yang dimaksud memenuhi kriteria terhadap rasa kenyamanan, keamanan, dan keadilan bagi masyarakat umum (ruang publik).
Padahal, kondisi atau letak perumahan di Kota Batam ini tidak sedikit yang menyalahi tata ruang wilayah. Hal mana dapat dibuktikan dengan tidak satu dua kali wabah banjir yang melanda beberapa tempat dan wilayah di kota ini. Ironisnya lagi, bagaimana mungkin dapat dikatakan bahwa Batam sebagai Barometer Properti Indonesia, sementara masih banyak terdapat rumah liar (Ruli) di pulau ini.
Tidak sedikit dijumpai adanya pemanfaatan ruang publik atau fasilitas umum (Fasum) yang dibangun guna kepentingan pihak-pihak tertentu sampai bersifat komersil, yang diperparah dengan adanya kesan proses pembiaran pembangunan pada ruang publik atau fasum dengan mengambil keuntungan lewat kutipan (retribusi) oleh oknum-oknum pejabat pemerintahan tertentu.
Apabila ditinjau lebih dalam lagi, yakni seperti diketahui bahwa khusus di daerah Kota Batam ini terdapat dua kekuasaan yang mengatur kebijakan pemerintahan yakni Otorita Batam (sekarang Badan Pengusahaan Kawasan Kota Batam) dan Pemerintah Kota Batam. Terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemko Batam, mensyaratkan terpenuhinya Fatwa Planologi yang dikeluarkan oleh BP Kawasan.
Kalaupun baru-baru ini Peraturan Daerah tidak lagi mensyaratkan adanya ketentuan mengenai Fatwa Planologi, namun tetap saja dalam proses penerbitan IMB, harus berpedoman kepada ketentuan yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Saya sangat setuju apabila Batam disebut sebagai Barometer Properti di Indonesia, asal saja dalam pelaksanaannya tidak menyimpang dari ketentuan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah. Terlebih dalam Lampiran pada Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 disebut bahwa Batam sebagai salah satu Daerah Strategis Nasional dengan kriteria Tahapan Pengembangan dan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan SDA dan Pengendalian Daya Rusak Air.
Terkait dengan ketentuan tentang RTRW (seperti yang juga dimaksudkan pada Fatwa Planologi yang dikeluarkan oleh pihak BP Kawasan), faktanya  masih banyak bangunan meskipun telah memiliki IMB, namun belum memenuhi ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah.  Ini sama saja artinya dengan tidak adanya RTRW, sehingga dapat dibayangkan bagaimana semrawutnya Tata Ruang Wilayah Kota Batam ini. Jadi apakah pantas apabila dikatakan bahwa Batam Barometer Properti Indonesia? ***

Oleh:      Nixon Parapat, SH
Praktisi Hukum dan Ketua Lembaga Monitoring Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kepri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar