Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 04 November 2011

Eks Anggota DPR Akui Terima Cek dari OB

JAKARTA-Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sofyan Usman akhirnya mengakui menerima sejumlah cek pelawat dari Otorita Batam (OB). Namun Sofyan tak ingat berapa banyak cek yang ia terima dari intansi yang kini telah berganti nama menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam itu.
"Yang dijelaskan (saksi) benar. Saya tidak menyangkal ada cek," ujar Sofyan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/11).

Dalam sidang itu, jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah mantan Ketua OB Ismeth Abdullah, dan dua supir Sofyan, yakni Niman dan Bahsan.

Dalam kesaksiannya, Niman mengaku pernah diminta mencairkan cek di Bank Mandiri Cabang Klender, Jakarta Timur sebesar Rp 25 juta. Uang ini digunakan untuk pembangunan masjid di kompleks kediaman Sofyan Usman. Senada dengan Niman, Bahsan juga pernah melakukan hal serupa. Ia mencairkan 18 lembar cek dengan nilai per lembarnya Rp25 juta. "Saya hanya tahu itu untuk pembangunan masjid," jelas Niman.

Sementara Ismeth Abdullah dalam kesaksiannya membantah mengetahui pemberian cek dari OB kepada Sofyan, yang saat itu adalah anggota DPR. Menurut Ismeth, ia tidak pernah menghubungi seorang pun anggota DPR terkait pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi OB tahun anggaran 2004 dan 2005. Ia juga mengatakan tak tahu Deputi Perencanaan dan Administrasi (Adren) OB Mochamad Prijanto pernah menyerahkan cek pelawat ke Sofyan.

"Saya saat itu sibuk menyusun macam-macam, karena sejak Juli 2004 ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau sebagai provinsi baru. Jadi, sisa waktu baru saya kasih ke OB. Yang lebih tahu Pak Deputi," kata Ismeth.

Ismeth bahkan mengklaim tak mengenal Sofyan saat itu. Ia mengaku baru mengenal Sofyan ketika sama-sama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Ismeth memang sebelumnya menghuni Rutan Cipinang terkait kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) OB.

Dalam perkara ini, Sofyan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun, sebagaimana diatur dakwaan kesatu yang menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Sofyan dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (dtc/tif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar