Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 24 November 2011

BPN: Uruslah Sendiri Sertifikat

 (sumber Batam Pos) 24 Nopember 2011
Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Ronal Lumban Gaol meminta agar dalam kepengurusan sertifikasi tanah, lahan rumah tinggal, warga datang langsung ke kantor BPN Batam di Sekupang.
Ada banyak fungsi warga datang langsung yakni, selain menyerahkan berkas ke beberapa loket di BPN, disana juga mereka bisa menanyakan pegawai dan melihat langsung harga pengurusan sertifikat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pertanahan Nasional.

Baiknya warga datang langsung dalam kepengurusan sertifikasi mulai dari pengurusan peralihan hak jual beli, bea balik nama, hingga pengurusan pemisahan dan permohonan hak sertifikat.
“Tidak ada kenaikan, tidak ada kita persulit dan daftar biaya kepengurusan kita tempel di depan loket, selebihnya tidak ada tambahan biaya lain-lain, jadi tidak ada memberatkan. Biaya itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010, kita berangkat darisitu dan besaran biaya pengurusan sertifikat sama di seluruh Indonesia, termasuk Batam,” ujar Kasi HT dan PT BPN Batam, Ronal Lumban Gaol kepada Batam Pos di Batam Kota, Rabu (23/11).
Menurut Ronal, BPN sejak awal 2011 dibawah kepemimpinan Kepala BPN Batam yang baru, Virgo Eresta Jaya telah mengalami sejumlah perubahan dengan berbenah dalam proses pengurusan sertifikat yang diajukan warga maupun juga pengusaha properti.
Seperti misalnya kinerja hak tanggungan 30 hari terakhir, dalam data tabulasi dan diagram BPN Batam, sejak 30 Juli, dari 831 berkas yang dikerjakan, rata-rata waktu pengerjaan mulai dari 18 hari sampai 7 hari sudah selesai dari 30 hari waktu proses pengerjaan dilakukan.
”Itu artinya, warga tidak perlu menunggu berbulan-bulan atau lama lagi, tidak sampai sebulan, kepengurusan sudah selesai. Bahkan tidak pernah ada biaya tambahan. Jangan pernah sogok pegawai loket kita,” ujar Ronal.
Masih menurut Ronal, pembenahan sistem pengurusan sertifikasi mereka juga sudah mempengaruhi beberapa aspek mulai dari kinerja pemisahan yang awalnya bisa membutuhkan waktu sampai 44 hari kini meningkat hanya dalam rata-rata 27 hari kerja saja, demikian juga dalam kinerja permohonan SK atau Konstatering Rapport, dari 26 hari kerja, kini proses penyelesaian kini hanya 12 hari kerja.
”Kinerja pengecekan sertifikat saja dari yang dulunya memakan waktu seminggu untuk mengecek 1.104 berkas, kini hanya butuh waktu setengah hari saja mengecek 1.352 berkas. Meski kita akui, proses pengerjaan masih fluktuatif dari 6 sampai 8 hari, tapi itu jauh lebih baik. BPN Batam selalu berbenah,” ujar Ronal.
Lebih lanjut Ronal mengatakan, terkait pengurusan biaya sertifikat, warga bisa mengecek langsung daftar biaya pengurusan.
”Silakan datang sendiri, urus sendiri supaya terhindar dari pungli, dan lihat besaran biayanya berapa. Apa ada yang memberatkan, atau ada yang mempersulit. Besaran biaya sampai saat ini masih mengacu ke Peraturan pemerintah,” ujarnya. (cha)

1 komentar:

  1. biaya buat Surat ukur dan SK lihat dimana pak? luas tanah di batam 100m2 , oleh orang BPN diminta 1.750.000 rupiAH....

    BalasHapus