Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 14 November 2011

Terhambat Sejumlah Persoalan Investasi

(Sumber Koran Jakarta) 14 November 2011

Meski sudah lima tahun berstatus sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas, pertumbuhan investasi di Batam belum mengembirakan. Hal itu disebabkan masih adanya sejumlah hambatan.

Ironisnya, pengusaha dan pejabat di Batam berbeda dalam memandang hambatan tersebut. Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menyebut ada tiga faktor yang menjadi hambatan masuknya investasi ke Batam saat ini.
Pertama, belum jelasnya status lahan di Pulau Rempang dan Galang, padahal kejelasan status diperlukan agar lahan tersebut bisa dialokasikan kepada investor karena karena Batam sudah tidak punya lahan lagi untuk dialokasikan kepada investor.

Persoalan kedua, belum adanya pelabuhan peti kemas yang representatif seperti halnya Tanjung Priok, padahal sebagai zona pelabuhan bebas, mestinya daerah itu memiliki infrastruktur pelabuhan yang memadai untuk mendukung investasi.

Ketiga, hambatan regulasi kepemilikan properti bagi warga asing. Selayaknya hak pakai hunian bagi warga asing bisa diberikan 80-90 tahun seperti yang dilakukan Singapura dan Malaysia.

Menurut Ketua Apindo Kepri Ir Cahya, faktor utama yang menjadi hambatan masuknya investasi asing ke Batam justru datang dari Pemerintah Kota Batam yang mengeluarkan sejumlah kebijakan berupa peraturan daerah yang tidak probisnis.

Contohnya perda tentang kenaikan retribusi dan pajak daerah, perda tentang donasi, dan perda tentang ketenagakerjaan. "Sebelum membuat perda, mestinya dilakukan dulu studi melibatkan perguruan tinggi lalu lalu melibatnya pihak-pihak terkait, setelah itu baru dibahas di DPRD. Yang terjadi selama ini, justru perda itu langsung dibahas di DPRD sehingga sering menimbulkan kepanikan bagi kelompok terkait," kata Cahya.

Kepala Subdirektorat Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Batam Yayan Achyar mengatakan tidak seluruh faktor penghambat masuknya investasi ke Batam berasal dari daerah.

Faktor utama justru datang dari Jakarta atau pemerintah pusat karena belum seluruh perizinan investasi diserahkan kepada daerah. Izin untuk mengeluarkan angka pengenal impor produsen dan izin mengeluarkan Nomor Induk Kepabenan atau NIK misalnya.

Kedua izin tersebut sangat penting bagi investor untuk melakukan ekspor atau impor barang. Persoalan yang terjadi selama ini adalah untuk mengurus izin tersebut dibutuhkan waktu lama sehingga banyak pengusaha di Batam menggunakan perusahaan tertentu yang telah memiliki NIK dan angka pengenal impor untuk melakukan aktivitas bisnisnya.

Menurut Yayan, faktor penghambat tersebut menyebabkan belum banyak investor yang merealisasikan rencana bisnisnya ke Batam. Pada tahun 2010 saja diperkirakan 60 persen rencana investasi ke Batam tidak direalisasikan.

"Semua negara akan dibanjiri investor asing jika ada kepastian hukum, dan untuk saat ini hal itu tidak ada di Batam sehingga investor asing mulai ragu untuk menanamkan modalnya," katanya.

Sementara itu, Direktur Kawasan Industri Hijrah Batam Centre, Salam, kepada Koran Jakarta mengatakan sejak tahun 2010 sampai saat ini, pihaknya belum mendapat tambahan investor baru, justru terdapat satu investor dari Malaysia yang bergerak di sektor manufaktur yang menutup usahanya di kawasan industri Hijrah pada 2009.n gus/E-12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar