Sudiono menjelaskan, untuk sumber air mata air hutan yang tidak boleh ditebang sejauh radius 200 meter di sekelilingnya. Sedangkan untuk aliran sungai hutan yang dibutuhkan untuk resapan air berseih sejauh radius 150 meter kiri dan kanan. Sedangkan untuk anak sungai yang merupakan cabang dari aliran sungai harus memiliki hutan resapan sejauh radius 50 meter kiri dan kanan alirannya.
Dirinya mengimbau kesadaran utama dari masyarakat sangat menentukan ketersdiaan air bersih yang belakangan menjadi permasalahan disetiap pulau. Warga diharapkan tidak menebang pohon cengkeh dan kayu-kayu lainnya untuk mengganti dengan tanaman yang baru.
"Kita harapkan jangan dibuka sejauh radius sumber air ini. Juga kebun yang sudah ada ini kita harapkan tidak ditebas untuk mengganti dengan perkebunan yang baru. Kalaupun akan membuka kebun, kita harapkan dengan lahan yang baru, tidak lagi berdekatan dengan sumber air," tuturnya
DP3KP sejauh ini tetap memberikan himbauan kepada warga untuk tidak menebas hutan. Melalui polisi hutan yang patroli disetiap kecamatan, telah banyak dipasang peringatan. Sudiono mengharapkan, upaya imbauan dan patroli yang bersifat sosialisasi ini dapat memberikan penyadaran bagi warga. Namun demikian diakuinya peran tokoh masyarakat untuk menjaga hutan pada daerah sedapan air bersih dapat membantu memberikan pemahaman bagi warga.
"Kita ini daerah yang suka bermusyawarah. Kami harapkan tokoh-tokoh masyarakat dapat membantu untuk menyelamatkan daerah sedapan air ini melalui musyawarah dengan warga. Sehingga tumbuh kesadaran pentingnya menjaga hutan di sekitar sumber air dan aliran sungai. Mudah-mudahan kita terhindar dari kelangkaan air bersih," pungkasnya. (cw47)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar