Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 21 November 2011

Investasi Rp1 T, Dapat Tax Holiday

18 November 2011 (Sumber Batam Pos


Pemerintah akhirnya memberlakukan kebijakan tax holiday atau pengurangan pajak bagi industri tertentu mulai tahun ini. Khusus Batam, kebijakan ini menjadi nilai tambah bagi sektor investasi.
Deputi Bidang Lalu Lintas Barang BP Batam Fatullah mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 2011. Dengan tax holiday ini, investasi di Batam akan lebih menguntungkan dan memberikan insentif lebih bagi pengusaha.
”Batam termasuk kawasan free trade zone. Selain bebas bea masuk dan bebas PPN, sekarang juga bebas pajak perusahaan,” kata Fatullah didampingi Kasi Humas BP Batam, Dendy Gustinandar di ruang kerjanya, Kamis (17/11).
Dia mengatakan, syarat perusahaan mendapatkan tax holiday cukup banyak. Antara lain, nilai investasi minimal Rp1 triliun, merupakan badan usaha baru dengan jenis usaha baru, memiliki tenaga kerja minimal 500 orang, dan menempatkan 10 persen dari nilai investasi di bank dalam negeri.
Selain itu, tax holiday hanya berlaku bagi lima jenis industri, yakni industri logam dasar, pengilangan minyak bumi, permesinan, sumber daya terbarukan dan industri peralatan telekomunikasi.
”Industri pioneer di luar lima industri itu juga bisa dapat tax holiday. Asalkan nilai investasinya mencapai Rp1 triliun,” kata Fatullah.
Pemberian tax holiday berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang hingga 10 tahun. Insentif ini berlaku bagi perusahaan yang telah beroperasi setahun sebelum kebijakan ini disahkan pada 15 Agustus 2011. (par)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar