Demikian disampaikan anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PAN, Edward Brando, Minggu (13/11). Menurut Brando, ketiga instansi tersebut yakni BP Batam, Bappeko dan Distako telah terindikasi membuat kesalahan tersistem dan terstruktur serta terkolaborasi, bersama-sama dengan oknum pengusaha dalam rangka mengeruk keuntungan dalam aspek pengeluaran izin pemanfaatan lahan.
Padahal, kata Brando, apa yang mereka lakukan telah mengabaikan tata ruang dan filosofi pembangunan di Batam. Dia mencontohkan kasus di Baloi Mas Garden. Yang mana, pada sitle plan row 20 meter dari pinggir parit daerah aliran sungai (DAS) justru diubah menjadi peruntukan pembangunan perumahan satu baris, tepatnya di pinggir DAS Baloi Mas Garden tersebut.
"Izin yang diberikan kepada oknum pengusaha itu juga patut dipertanyakan. Kenapa lahan di depan rumah Baloi Mas No12, dekat DAS justru BP Batam mengizinkan untuk ruang hijau. Apakah karena pemilik rumah no 12 itu orang BP Batam sehingga di berikan izin? Sementara warga yang lain bersedia membayar UWTO justru tidak diberikan oleh BP Batam. Tapi BP Batam justru mengalokasikan lahan tersebut kepada pengusaha. Ini ada apa. Bahkan ini sudah tergolong kejahatan terorisme lahan," tegas Brando.
Kondisi ini, kata Brando, akan menjadi tabungan masalah untuk lima tahun ke depan dan Batam terancam akan tenggelam, seperti halnya banjir yang terjadi di Jakarta bahkan di negara Thailand,
Selain Batam akan tenggelam, lanjut Brando, kesewenang-wenangan atas prilaku pemerintah tersebut, juga sangat mempengaruhi nilai investasi di Batam menjadi turun dari tahun ke tahun. Karena rasa kenyamanan investor sudah tidak ada lagi, akibat ulah oknum-oknum yang ada di BP Batam, Bappeko, dan Tata Kota.
"Akhirnya investor lebih tertarik untuk berinvestasi di kota-kota lain seperti di Jakarta, Medan, Surabaya, Palembang dan daerah lainnya. Mereka (investor) bisa berinvestasi sampai 30 persen. Tapi kalau mereka berinvestasi di Batam, nilai tidak seperti itu. Karena kesemrawutan pemerintah baik BP Batam, Bappeko, Tata Kota yang mengeluarkan izin kepada oknum pengusaha tanpa memperhatikan filosofi pembangunan pulau Batam. Akibatnya, nilai investasi di Batam sudah tidak menjanjikan lagi," katanya.
Brando pun menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap praktek-praktek mafia lahan ini demi selamatkan Batam. Mengingat pemerintah saat ini sudah gelap mata dalam mengeluarkan izin-izin pembangunan kepada oknum pengusaha nakal.
Untuk diketahui, terkait dengan pembangunan perumahan satu deret di pinggir DAS Baloi Garden, sempat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Kepala Dinas Tata Kota, Gintoyono bersama anggota Komisi III DPRD Kota Batam. Saat sidak itu Gintoyono mengatakan, pembangunan perumahan itu telah menyalahi aturan dan berjanji tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan kepada PT Glori Poin, selaku pengembang perumahan. Namun kenyataan di lapangan, pembangunan tetap berlanjut. Pihak Glori poin saat itu mengaku sedang mengurus IMB nya.
"Bangunan ini sudah jelas-jelas menyalahi aturan. Kita akan pertimbangkan lagi, sebelum kami mengeluarkan IMB nya," kata Gintoyono saat itu. (lim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar