Nasional
SUAP CEK PELAWAT OTORITA BATAM
Friday, 11 November 2011 (sumber Koran Tempo)
JAKARTA -- Saksi menyatakan pernah menerima cek pelawat
dari Sofyan Usman, terdakwa kasus suap cek pelawat anggaran Otorita
Batam 2004-2005. Cek itu merupakan pembayaran bahan bangunan untuk
pembangunan masjid di perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat di
Cakung, Jakarta Timur. "Pak Haji (Sofyan) pernah membayar dengan selembar cek pelawat Bank Mandiri," kata saksi Aminuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin.
Aminuddin adalah pemilik toko bangunan. Ia bercerita, pada 2005 beberapa kali orang suruhan Sofyan, politikus Partai Persatuan Pembangunan, membeli sejumlah bahan bangunan di tokonya. Pembelian itu dimaksudkan untuk pembangunan masjid di perumahan DPR.
"Pengiriman bahannya ke masjid," kata Aminuddin, "jumlahnya saya enggak ingat."
Menurut Aminuddin, pembayaran dilakukan dengan tunai dan cek. "Pernah dengan cek pelawat senilai Rp 25 juta," ujarnya.
Persidangan kemarin juga mendengarkan kesaksian
Sekretaris Jenderal DPR
Nining Indra Saleh. Dia menjelaskan, pembangunan masjid di perumahan DPR seharusnya menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara. Namun Nining tidak tahu apakah pembangunan masjid yang dilakukan Sofyan Usman dilakukan sesuai dengan prosedur atau tidak.
Ihwal penggunaan cek untuk membangun masjid itu pernah juga diungkapkan dua sopir Sofyan, yaitu Niman dan Bahsan, dalam persidangan. Mereka pernah diminta mencairkan 19 lembar cek pelawat di Bank Mandiri Cabang Klender, Jakarta Timur. Keduanya pun kompak mengatakan uang yang dicairkan pada akhir 2004 itu digunakan Sofyan untuk membangun masjid.
Dalam kasus itu, Sofyan didakwa menerima hadiah atau janji dari Otorita Batam Rp 1 miliar, yang terdiri atas uang tunai Rp 150 juta dan 34 lembar cek pelawat senilai Rp 25 juta per lembar. Uang tersebut dia terima karena memuluskan anggaran Otorita Batam di Badan Anggaran DPR. Sementara itu, pada persidangan 3 November lalu, Sofyan mengakui soal cek pelawat tersebut. l ISMA SAVITRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar